Sepeda Listrik
Satlantas Polres Polman Larang Sepeda Listrik Digunakan di Jalan Raya, Ini Sanksinya
Disebutkan penggunaan sepeda listrik diatur dalam peraturan Kementerian Perhubungan nomor 20 tahun 2020.
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Nurhadi Hasbi
TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Satuan Lau Lintas (Satlantas) Polres Polewali Mandar (Polman) resmi melarang penggunaan sepeda listrik di jalan raya di wilayah hukum Polres Polman, Kamis (25/1/2024).
Pelarangan itu mulai diberlakukan sejak sepekan terakhir, setelah melihat potensi bahaya yang dapat ditimbulkan.
Para pengguna sepeda listrik yang ditemukan secara kasat mata akan ditahan.
Dibawa ke Markas Satlantas Polres Polman untuk membuat surat perjanjian tidak lagi mengulangi perbuatannya.
"Pengguna sepeda listrik hanya digunakan pada kawasan tertentu, seperti di kompleks perumahan, tempat wisata, atau taman bermain," terang Kasatlantas Polres Polman, Iptu Kadriyansyah kepada wartawan.
Disebutkan penggunaan sepeda listrik diatur dalam peraturan Kementerian Perhubungan nomor 20 tahun 2020.
Lokasi penggunaannya pun telah diatur pada tempat dan kawasan tertentu, taman kota hingga perumahan.
Selain melanggar aturan, seluruh kendaraan yang digunakan di jalan raya wajib memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
"Sehingga kami menyampaikan agar masyarakat Polman tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya," lanjutanya.
Ia mengatakan para pengguna sepeda listrik juga harus melengkapi diri dengan alat pelindung.
Seperti helm, pelindung kaki dan tangan, serta anak dibawah umur harus didampingi oleh orang dewasa.
Kadriyansyah melihat potensi berbahaya dan rawan kecelakaan sejak maraknya penggunaan sepeda listrik.
Lantaran kendaraan roda dua menggunakan tenaga listrik ini memiliki kecepatan tertentu.
Tidak adanya suara knalpot membuat pengendara lain tidak menyadari kehadirannya.
"Apa bila digunakan di jalan raya, seringkali penggunaanya melaju dengan kecepatan tinggi," ungkapnya.
Personel Satlantas Polres Polman juga telah mendatangi lima toko sepeda listrik.
Ia menganjurkan agar sepeda listrik ini dijual kepada para pengelola tempat usaha taman dan lainnya.
Data Satlantas Polres Polman juga terdapat beberapa insiden kecelakaan lalu lintas disebabkan pengguna sepeda listrik.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.