Pilkada Mamuju 2024

2 Anggota DPRD Mamuju dari PDIP Dilaporkan ke Bawaslu, Diduga Ikut Kampanye Tanpa Izin Cuti

Naim mengaku, melaporkan Anggota DPRD Mamuju setelah sebelumnya ada laporan empat Anggota DPRD Mamuju lainnya soal dugaan pelanggaran yang sama.

Penulis: Abd Rahman | Editor: Nurhadi Hasbi
Tribun-Sulbar.com/Abd Rahman
Pelapor pelanggaran pemilu saat ditemui di Kantor Bawaslu Mamuju, Jl Umar Dar, Kelurahan Rimuku, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar),Jumat (11/10/2024). Melaporkan dua anggota DPRD Mamujud dari PDIP. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Giliran Anggota DPRD Mamuju dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Jensen Sempo, dan Abdul Malik, dilaporkan ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran di Pilkada 2024, Jumat (11/10/2024).

Kedua anggota DPRD Mamuju dari PDIP dilaporkan warga bernama Naim Samad.

Malik dan Jansen Sempo diduga ikut kampanye tanpa mengantongi surat izin cuti.

"Dua Anggota DPRD tersebut diduga tidak cuti saat menghadiri kampanye salah satu paslon,"ujar Naim Samad kepada Tribun-Sulbar.com di Bawaslu Mamuju, Jl Umar Dar, Kelurahan Rimuku, Mamuju, Jumat sore.

Baca juga: 4 Anggota DPRD Mamuju Dilaporkan ke Bawaslu, Diduga Tidak Cuti saat Ikuti Kampanye Calon Bupati

Naim mengaku, melaporkan Anggota DPRD Mamuju setelah sebelumnya ada laporan empat Anggota DPRD Mamuju lainnya soal dugaan pelanggaran yang sama.

" Sebelum kami mengajukan laporan ke Bawaslu, kami sudah menkonfirmasi ke Ketua DPRD Mamuju Sementara Syamsudin Hatta Perihal cuti dua anggota DPRD Mamuju yang kami laporkan, dan jawabannya tak ada surat cuti yang dia keluarkan," bebernya.

Naim menyatakan, kapasitasnya sebagai warga negara Indonesia yang berhak melapor ketika ada dugaan pelanggaran di pesta demokrasi atau pilkada.

Saat melapor, naim membawa sejumlah bukti dugaan pelanggaran dua Anggota DPRD tersebut, berupa hasil screenshot saat menghadiri kampanye di media sosial Instagram dan Facebook.

Sebelumnya, Empat Anggota DPRD Mamuju dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mamuju,karena diduga melanggar aturan Pilkada Mamuju 2024.

Laporan ini dilayangkan oleh warga bernama Dedi Bendor yang didampingi oleh sejumlah pengacara di Mamuju.

Empat anggota DPRD Mamuju yang baru saja dilantik itu dilaporkan karena dianggap telah ikut di acara kampanye salah satu pasangan calon Bupati Mamuju.

Diduga Anggota DPRD Mamuju yang menghadiri acara kampanye itu tidak mengantongi izin cuti saat saat hadir di acara kampanye salah satu paslon di beberapa titik di Mamuju.

Dedi Bendor mengatakan, dia melaporkan Anggota DPRD Mamuju yang mengikuti acara kampanye salah satu paslon, tapi tidak mengantongi surat izin cuti.

"Kejadiannya itu tanggal 7 Oktober 2024, mereka (Anggota Dewan Mamuju) ikut kampanye salah satu paslon di tiga titik kampanye di Mamuju," ungkap Dedi saat ditemui Tribun-Sulbar.com, di Bawaslu Mamuju, Jl Umar Dar, Kelurahan Rimuku, Mamuju, Kamis (10/10/2024).(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved