Berita Nasional

Konsekuensi Gibran Jika Gugatan PDIP Dikabulkan PTUN, Mahfud MD: Pak Prabowo Pilih 2 Orang

Mahfud MD menjelaskan konsekuensi apabila gugatan PDIP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dikabulkan.

|
Editor: Via Tribun
Ist
Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. 

TRIBUN-SULBAR.COM - Eks Menko Polhukam Mahfud MD buka suara mengenai gugatan PDIP terhadap KPU mengenai penetapan putra Presiden RI Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, sebagai calon wakil presiden.

Mahfud MD menjelaskan konsekuensi apabila gugatan PDIP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dikabulkan.

Menurutnya, Presiden Terpilih Prabowo Subianto akan mendapat wewenang untuk memilih dua orang sebagai pengganti Gibran.

Eks Menko Polhukam Mahfud MD membenarkan bahwa Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani, telah melaporkan dan mengungkapkan sejumlah nama termasuk inisial T sebagai aktor yang berada di balik tindak perdagangan orang ke Kamboja untuk dipekerjakan pada judi online dan scamming online, ke Presiden Jokowi, Kapolri dan Panglima TNI dalam rapat terbatas (ratas) kabinet pada 2023 lalu. Mahfud MD yang kala itu maasih menjabat Menko Polhukam mengaku hadir di rapat terbatas tersebut dan mendengar langsung Benny menyampaikannya soal inisial T ke ke mereka yang hadir, tertmasuk Jokowi, Kapolri dan Panglima TNI.
Eks Menko Polhukam Mahfud MD saat tampil di kanal YouTube pribadinya. (Istimewa/ Akun YouTube @Mahfud MD Official)

Hal ini sesuai dengan aturan yang telah disematkan dalam konstitusi.

Awalnya, Mahfud mengaku pesimis bahwa PTUN bakal mengabulkan gugatan dari PDIP tersebut.

Hal tersebut lantaran penegakan hukum di Indonesia, menurutnya, tidak bisa diandalkan.

"Konsekuensi ketatanegaraan, menurut saya, saya disclaimer dulu agak pesimis bahwa kita percaya pada hukum berpengadilan sekarang ini pesimis mau melakukan seperti itu (PTUN mengabulkan gugatan PDIP)," ujarnya dalam siniar atau podcast di kanal YouTube Abraham Samad, dikutip pada Senin (7/10/2024).

Baca juga: Viral PERINGATAN DARURAT, Mahfud MD: Menunggangi Singa Liar Itu Mengerikan

Kendati pesimis, Mahfud mengatakan gugatan ini adalah bentuk perjuangan dari partai berlambang banteng tersebut.

Selanjutnya, Mahfud membeberkan terkait konsekuensi ketatanegaraan jika gugatan PDIP dikabulkan PTUN sehingga Gibran batal dilantik menjadi Wakil Presiden (Wapres) RI.

Mahfud mengatakan jika pendukung Gibran tak mempermasalahkan apabila gugatan PDIP dikabulkan PTUN, maka Presiden terpilih, Prabowo Subianto bisa memilih dua orang untuk menggantikan wakilnya tersebut.

Hal tersebut, kata Mahfud, memang diatur dalam konstitusi.

"Kalau (pendukung Gibran) mau baik-baik aja, kan gampang. Ya, dilantik Pak Prabowo lalu sesudah itu Pak Prabowo diberi kewenangan, sesuai kewenangan konstitusi, memilih dua orang siapapun yang mau dia pilih dari kekuatan politik," jelasnya.

Baca juga: Daftar Calon Menteri Kabinet Prabowo - Gibran, Santer Diisi Alumni Taruna Nusantara, AHY: Saya Siap!

Setelah itu, sambung Mahfud, dua orang yang sudah dipilih oleh Prabowo itu diajukan ke MPR untuk ditentukan wapres pengganti Gibran.

Di sisi lain, Mahfud mengatakan jika PTUN mengabulkan gugatan PDIP dan Gibran mengajukan banding, maka putra sulung Presiden Jokowi tersebut tetap bisa dilantik menjadi Wapres RI.

Pasalnya, putusan PTUN tidak bisa membatalkan pelantikan Gibran menjadi Wapres RI dan berujung belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht buntut banding dari Gibran jika mengajukan.

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved