Berita Nasional
Konsekuensi Gibran Jika Gugatan PDIP Dikabulkan PTUN, Mahfud MD: Pak Prabowo Pilih 2 Orang
Mahfud MD menjelaskan konsekuensi apabila gugatan PDIP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dikabulkan.
"Kalau putusan PTUN itu kan tidak menunda pelaksanaan itunya (pelantikan Gibran). Kalau misalnya belum inkracht, ya masih di ini dulu (Gibran tetap dilantik -red)."
"Kecuali nanti inkarcht-nya sesudah dilantik, di tingkat Mahkamah Agung, baru diproses bahwa (penetapan Gibran menjadi cawapres) salah," jelas Mahfud.
Baca juga: Viral Foto Gibran Rakabuming dan Andrew Andika, Roy Suryo Tegaskan Keaslian: 99,9 Persen!
PTUN Bakal Putus Gugatan PDIP 10 Oktober 2024
Diketahui, PTUN bakal mengumumkan putusan gugatan PDIP soal penetapan Gibran sebagai cawapres oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Kamis (10/10/2024).
Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan PDIP terhadap KPU itu terdaftar dengan nomor gugatan 133/G/TF/2024/PTUN.JKT.
Dalam salah satu gugatan, PDIP meminta PTUN Jakarta mencoret Prabowo dan Gibran sebagai pasangan calon (paslon) Pilpres 2024.
"Memerintahkan tergugat untuk mencoret pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih berdasarkan suara terbanyak sebagaimana tercantum pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 360 Tahun 2024," demikian tertulis dalam gugatan.
Kemudian PDIP juga menggugat tindakan pemerintah yang tidak mencegah atau tidak menolak hasil pemeriksaan tes kesehatan Gibran Rakabuming Raka sebagai Persyaratan Administrasi Bakal Calon Wakil Presiden Peserta Pemilu 2024 pada Tanggal 26 Oktober 2023.
Gugatan lainnya soal tindakan pemerintah yang tidak mencegah atau tidak menolak penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden Peserta Pemilu 2024 pada Tanggal 13 November 2023.
Terakhir PDIP menggugat tindakan pemerintah karena tidak mencegah atau tidak menolak penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden untuk turut serta dalam Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Pemilu 2024 pada Tanggal 14 November 2023.
Baca juga: Airlangga Hartarto Mundur Muncul Flyer Gibran Rakabuming Raka, Calon Ketum Golkar?
Tak Berimbas ke Pelantikan
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akan membacakan putusan gugatan PDIP terhadap KPU yang dinilai melawan hukum usai menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024, pada Kamis 10 Oktober 2024.
Putusan dibacakan 10 hari sebelum pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih tanggal 20 Oktober 2024.
Gugatan bernomor 133/G/TF/2024/PTUN.JKT mempermasalahkan KPU yang tidak menolak pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden. KPU dinilai melanggar perundang-undangan saat menjalankan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 perihal syarat usia pencalonan presiden dan wakil presiden.
Mengomentari perkara ini, mantan Komisioner KPU RI Hadar Nafis Gumay meyakini putusan dari gugatan tersebut tidak akan berpengaruh pada pelantikan Gibran sebagai wapres.
4 Pesepakbola Belanda Resmi Menjadi Pertiwi untuk Timnas Putri Garuda |
![]() |
---|
Advokat Zaenal Mustofa yang Gugat Ijazah Palsu Jokowi Ditetapkan Tersangka |
![]() |
---|
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Dapat Ancaman Pembunuhan dan Teror Bom |
![]() |
---|
Kata Jokowi soal Isu Matahari Kembar dan Sikap Prabowo usai Para Menteri Menghadap Mantan Presiden |
![]() |
---|
Hari Kartini 2025, Ini 20 Quotes RA Kartini Cocok Jadi Kata-kata di Status Sosmed |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.