Berita Nasional

Konsekuensi Gibran Jika Gugatan PDIP Dikabulkan PTUN, Mahfud MD: Pak Prabowo Pilih 2 Orang

Mahfud MD menjelaskan konsekuensi apabila gugatan PDIP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dikabulkan.

|
Editor: Via Tribun
Ist
Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. 

Sebab hasil Pilpres sudah diputus oleh MK serta bersifat final dan mengikat.

“Jadi, dugaan saya tidak akan mengganggu, karena hasil pemilu itu kan ditentukan oleh, final dari kemenangan pemilu itu adalah dari penetapan hasil perolehan suaranya. Nah, perolehan suaranya itu ruang sengketanya diatur di Mahkamah Konstitusi, dan itu sudah dilakukan, dan itu sudah putusan yang final mengikat. Jadi, saya duga tidak akan mempengaruhi,” kata Hadar ditemui usai diskusi 'Muda Kawal Pilkada' di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu (5/10/2024).

Direktur Eksekutif NETGRIT ini menyebut MK sudah membacakan putusan sengketa hasil Pilpres 2024 di mana putusan itu bersifat final dan mengikat.

Sehingga menurutnya upaya hukum lain tak bisa lagi dilakukan oleh siapapun.

Baca juga:  Gugatan PDIP di PTUN Bisa Buat Gibran Gagal Dilantik? Begini Penjelasannya

“Keputusan tentang siapa yang pemenangnya, yang kemudian harus dilantik, nah itu saya kira apa yang sudah diputuskan di perkara Mahkamah Konstitusi,” ungkap Hadar.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Rahmat Fajar Nugraha/Danang Triatmojo)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mahfud MD Beberkan Konsekuensi jika Gugatan PDIP soal Penetapan Gibran Jadi Cawapres Dikabulkan PTUN

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved