Mogok Kerja

PLTU Belang belang Mamuju Kembali Beroperasi, Karyawan Masuk Kerja Usai Mediasi, Hak Dibayar?

Lebih lanjut ia mengatakan, pihak manajemen PT Rekind Daya Mamuju sudah mengambil langkah bagaimana hak karyawannya bisa terpenuhi.

Penulis: Lukman Rusdi | Editor: Nurhadi Hasbi
Jhony
Salah seorang karyawan PLTU PT Rekind Daya Mamuju (RDM) di Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) sudah mulai masuk kerja. Kamis (3/10/2024) pagi. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Karyawan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) PT Rekind Daya Mamuju (RDM) di Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) hari ini sudah mulai kembali masuk kerja.

Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas PT Rekind Daya Mamuju (RDM) Jhony Sujiono kepada Tribun-Sulbar.com, Kamis (3/10/2024) pagi.

“Alhamdulillah, semua operator sudah masuk kerja tadi malam, sudah mulai normal kembali, hak-hak mereka juga sudah terpenuhi,” kata Jhony Sujiono.

 Baca juga: Disnaker Mamuju Serahkan Kasus Mogok Kerja Operator PLTU Belang-belang ke Disnaker Provinsi

Lebih lanjut ia mengatakan, pihak manajemen PT Rekind Daya Mamuju sudah mengambil langkah bagaimana hak karyawannya bisa terpenuhi.

“Kami juga sudah mengambil langkah secepatnya untuk hak karyawan kami terpenuhi, intinya sudah ada kesepakatan antara karyawan dan perusahaan,” terangnya.

Sementara itu, Mediator Hubungan Industrial (HI) Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sulawesi Barat, Muhammad Rizal menyampaikan, para pekerja sudah melakukan pertemuan antara pihak manajemen PLTU, mereka setuju untuk membayarkan selisih upah sesuai dengan kebijakan lama.

“Kemarin itu (Rabu 2/10/2024) teman-teman pekerja datang ke kantor (Disnaker Sulbar) mereka menyampaikan ada komunikasi dengan pihak manajemen, mereka diinstruksikan masuk kerja, pihak manajemen bersedia membayarkan selisih upahnya sesuai dengan kebijakan lama sesuai tuntutan pekerja,” kata Muhammad Rizal, kepada Tribun-Sulbar.com, Kamis (3/10/2024) siang.

Lebih lanjut, Muhammad Rizal menegaskan agar ada kejelasan antara pekerja dengan pihak manajemen mengenai batas waktu penyelesaian selisih upah.

“Pihak pekerja bertanya apakah kami bisa masuk kerja atau tidak, kami jelaskan bahwa itu bukan kewenangan kami untuk melarang, tetapi perjelas dulu pembicaraan dengan pihak manajemen sampai kapan mau diselesaikan selisih upah pembayaran upah lemburnya, dan proses ini akan tetap berjalan,” terang mediator itu.

Namun begitu, ia juga menyampaikan bahwa pekerja dari PLTU Mamuju memberikan batas waktu kepada pihak manajemen bagaimana hak mereka segera terpenuhi.

“Menurut informasi dari pekerja, pekerja akan memberikan batas waktu kepada pihak manajemen selama 3 hari. Kalau tidak terpenuhi, akan kembali mogok kerja,” ucap Muhammad Rizal.

Ia menambahkan, kepada pihak perusahaan harus benar-benar bisa merealisasikan terkait selisih upah kerja lembur ini karena bagaimanapun, dedikasi pekerja tetap harus dihargai.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Lukman Rusdi

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved