PPPK Mamuju

Pemkab Mamuju Butuh 700 PPPK, Guru 300 Formasi

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Mamuju berkomitmen transparan dan adil dalam proses seleksi PPPK, tanpa memungut biaya apapun. 

Penulis: Lukman Rusdi | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Lukman Rusdi
Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Mamuju Hasriadi saat ditemui. Rabu (2/10/2024) siang. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Pemerintah Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat membutuhkan sebanyak 700 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.

Hal itu dibernakan Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Mamuju, Hasriadi kepada Tribun-Sulbar.com saat ditemui di Kantornya, Selasa (2/10/2024) sore.

Baca juga: DPRD Sulbar Janji Selidiki Tambang Pasir yang Diduga Cacat Prosedur di Kalukku Mamuju

Baca juga: Imigrasi Poleweli Mandar Mulai Layani Pengurusan Paspor JCH Tahun 2025

"Untuk formasi guru 300 , nakes 100, dan teknis yang ada di OPD itu 300,” kata Hasriadi kepada Tribun-Sulbar.com.

Hasriadi menyampaiakan untuk , seleksi penerimaan PPPK dilaksanakan dalam dua jadwal.

“Untuk tahap pertama itu tanggal 1 sampai 20 Oktober 2024,” terang Hasriadi.

Kemudian tahap kedua sesuai dengan juknis dari Kemenpan, itu mulai dari 17 november 31 Desember 2024.

Terakhir ia menambahkan, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Mamuju berkomitmen transparan dan adil dalam proses seleksi PPPK, tanpa memungut biaya apapun. 

“Pendaftaran ini gratis, jangan sama sekali  percaya jika ada teman atau keluarga yang menawarkan jaminan kelulusan dengan imbalan uang, kami dari BKD tidak memungut biaya sepeser pun, dan hal ini juga ditegaskan oleh Ibu Bupati,” pungkasnya.

Diberitakan juga sebelumnya, Rabu 2 Oktober 2024, berikut adalah persyaratan khusus  untuk PPPK

1) Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tahun 2024

di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamuju diperuntukan bagi

pelamar:

a. Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II); atau

b. Tenaga non Aparatur Sipil Negara (tenaga non-ASN).

2) Eks THK-II sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a adalah

pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II

pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif bekerja pada

instansi Pemerintah.

3) Tenaga non-ASN sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b terdiri atas :

a. Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN pada BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah atau

b. Pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus menerus.

4) Pelamar wajib memiliki pengalaman kerja pada saat pendaftaran

dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Paling singkat 2 (dua) tahun pada jabatan fungsional jenjang

pemula, terampil, dan ahli pertama; dan

b. Paling singkat 3 (tiga) tahun pada jabatan fungsional jenjang ahli

muda.

5) Masa kerja pelamar sebagaimana dimaksud pada angka 4 dibuktikan dengan surat keterangan pengalaman kerja dari pimpinan unit kerja sebagai berikut:

a. Kepala puskesmas bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di puskesmas.

b. Kepala Rumah Sakit bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di rumah sakit.

c. Pejabat administrator bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja eselon III.

d. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja eselon II.

e. Pelamar yang melamar pada kebutuhan jenis jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan surat tanda registrasi harus melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR) sesuai jabatan yang dilamar dan masih berlaku pada saat pelamaran, yang dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada Surat Tanda Registrasi.

f. Pelamar yang mendaftar pada formasi jabatan yang sudah dikelompokkan oleh instansi, wajib mengunggah/mengupload dokumen sesuai yang dipersyaratkan. 

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Lukman Rusdi

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved