PPPK Mamuju Tengah

CATAT! Ini Syarat dan Ketentuan Pendaftaran PPPK Mamuju Tengah 

Adapun jumlah alokasi dibutuhkan PPPK di Mamuju Tengah sebanyak 225 formasi.

Penulis: Sandi Anugrah | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Sandi Anugrah
H. Bambang Suparni, Kepala Badan Kepegawaian Mateng saat ditemui di Kantornya, jl Tammauni Pue Ballung, Kecamatan Tobadak, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, Senin (30/9/2024) sore. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU TENGAH - Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) membuka seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2024.

Seleksi tersebut berdasarkan pengumuman nomor P/3/800.1.1.3/X/2024 tentang seleksi penerimaan PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah tahun anggaran 2024.

Adapun jumlah alokasi dibutuhkan PPPK di Mamuju Tengah sebanyak 225 formasi.

Baca juga: 30 DPRD Mamuju Bakal Ikuti Masa Orientasi Agar Ngerti Tugasnya

Baca juga: Alasan Kabupaten Majene Jadi Tempat Debat Pamungkas Pilgub Sulbar 2024

"Berdasarkan Surat Keputusan Menteri PAN RB nomor 329 tahun 2024, Pemkab Mateng memberikan kesempatan bagi Tenaga Non ASN yang berminat untuk mengikuti Seleksi PPPK," jelas H. Bambang Suparni, Kepala BKPSDM Mateng saat ditemui di Kantornya, Jl Tammauni Pue Ballung, Kecamatan Tobadak, Mateng, Kamis (3/10/2024).

Ia menyebutkan ada beberapa ketentuan atau syarat yang harus dipenuhi bagi pelamar.

Adapun syarat yang dimaksud yakni:

a. Persyaratan Umum

1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila serta
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat melamar untuk jabatan pelaksana dan fungsional pada formasi Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan.

3. Usia paling rendah 20 (dua puluh) dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) untuk jabatan Fungsional Guru.

4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Kepolisian atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta.

6. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PPPK, Prajurit TNI, atau anggota Polri.

7. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved