Berita Mamuju

Pengakuan Karyawan PLTU Rekind Daya Mamuju, Kontrak Kerja Hanya Via Zoom?

Kebijakan itu diumumkan pada tanggal 1 Juli 2024, tetapi baru disosialisasikan pada bulan September, sehingga ia tidak terima.

Penulis: Lukman Rusdi | Editor: Munawwarah Ahmad
Sukardi
Warga dan eks karyawan aksi di depan PLTU di Dusun Talaba, Desa Belang-belang, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Senin (2/9/2024). 

4. Bila pekerja dibayar secara harian maka penghitungan upah sebulan dilakukan dengan ketentuan:

- upah sehari x 25 untuk pekerja yang bekerja 6 hari dalam seminggu.

- upah sehari x 21 untuk pekerja yang bekerja 5 hari dalam seminggu.

5. Bila upah dibayarkan dasar perhitungan hasil, upah sebulan sama dengan penghasilan rata-rata 12 bulan terakhir.

Namun, bila upah sebulannya lebih rendah daripada upah minimum, maka yang digunakan sebagai dasar penghitungan upah lembur adalah upah minimun.

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Lukman Rusdi

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved