Berita Mamuju
Pengakuan Karyawan PLTU Rekind Daya Mamuju, Kontrak Kerja Hanya Via Zoom?
Kebijakan itu diumumkan pada tanggal 1 Juli 2024, tetapi baru disosialisasikan pada bulan September, sehingga ia tidak terima.
Penulis: Lukman Rusdi | Editor: Munawwarah Ahmad
Sukardi
Warga dan eks karyawan aksi di depan PLTU di Dusun Talaba, Desa Belang-belang, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Senin (2/9/2024).
4. Bila pekerja dibayar secara harian maka penghitungan upah sebulan dilakukan dengan ketentuan:
- upah sehari x 25 untuk pekerja yang bekerja 6 hari dalam seminggu.
- upah sehari x 21 untuk pekerja yang bekerja 5 hari dalam seminggu.
5. Bila upah dibayarkan dasar perhitungan hasil, upah sebulan sama dengan penghasilan rata-rata 12 bulan terakhir.
Namun, bila upah sebulannya lebih rendah daripada upah minimum, maka yang digunakan sebagai dasar penghitungan upah lembur adalah upah minimun.
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Lukman Rusdi
Berita Terkait
Berita Terkait:#Berita Mamuju
Harga Penja Kering di Pasar Topoyo Mamuju Tengah Rp 35 Per Kilo |
![]() |
---|
WALHI Sulbar Soroti Rencana Bupati Mamuju Permudah Izin Tambang Galian C, Sebut Langkah Tidak Bijak |
![]() |
---|
Dikejar Target PAD, Bupati Sutinah Akan Permudah Izin Tambang Galian C di Mamuju |
![]() |
---|
Warga Binaan Kasus Narkotika di Rutan Mamuju Bebas Dapat Amnesti Kemanusiaan Prabowo |
![]() |
---|
2 Kurir di Mamuju Ditangkap Polisi Usai Terlibat Kasus Pencurian Sepeda Motor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.