Berita Mamuju
Pengakuan Karyawan PLTU Rekind Daya Mamuju, Kontrak Kerja Hanya Via Zoom?
Kebijakan itu diumumkan pada tanggal 1 Juli 2024, tetapi baru disosialisasikan pada bulan September, sehingga ia tidak terima.
Penulis: Lukman Rusdi | Editor: Munawwarah Ahmad
Sukardi
Warga dan eks karyawan aksi di depan PLTU di Dusun Talaba, Desa Belang-belang, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Senin (2/9/2024).
4. Bila pekerja dibayar secara harian maka penghitungan upah sebulan dilakukan dengan ketentuan:
- upah sehari x 25 untuk pekerja yang bekerja 6 hari dalam seminggu.
- upah sehari x 21 untuk pekerja yang bekerja 5 hari dalam seminggu.
5. Bila upah dibayarkan dasar perhitungan hasil, upah sebulan sama dengan penghasilan rata-rata 12 bulan terakhir.
Namun, bila upah sebulannya lebih rendah daripada upah minimum, maka yang digunakan sebagai dasar penghitungan upah lembur adalah upah minimun.
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Lukman Rusdi
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait:#Berita Mamuju
PGPM Mamuju Soroti Pelanggaran K3 dan Pekerja Tanpa APD di Proyek Jembatan Pelabuhan |
![]() |
---|
Inspektorat Mamuju Tengah Monitoring Pembangunan Pustu di Desa Pangalloang |
![]() |
---|
3 Warga Kuridi Tapalang Mamuju Ditangkap Kasus Pengancaman, Polisi Sita Senjata Tajam |
![]() |
---|
Komisi 3 DPRD Mamuju Tengah Tinjau Pustu Pangalloang Diduga Dikerja Asal-asalan |
![]() |
---|
Pustu di Pangalloang Mateng Diduga Dikerjakan Asal-asalan, Pengawas Sebut Tukang Membandel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.