Pilkada Mamuju
Batas Pengeluaran Dana Kampanye Pilkada Mamuju Rp 43 Miliar
Ketetapan tersebut juga diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.
Penulis: Lukman Rusdi | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mamuju telah menetapkan batasan pengeluaran dana kampanye sebesar Rp 43 miliar untuk Pilkada 2024.
Angka ini sudah mencakup seluruh pelaksanaan kegiatan proses kampanye pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Mamuju.
Baca juga: 43 ASN di Sulbar Diduga Langgar Netralitas, Majene Terbanyak
Baca juga: Aksi Unras Mahasiswa di STAIN Majene Nyaris Diwarnai Adu Jotos dengan Sekuriti Kampus, Ini Sebabnya
Ketetapan tersebut juga diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.
"Kami telah menetapkan batasan dana kampanye bagi para paslon dengan total Rp 43 miliar,” ungkap Ketua KPU, Indo Upe kepada Tribun-Sulbar.com, saat dijumpai di kantornya, Senin (30/9/2024) siang.
Lebih lanjut, Indo Upe menyampaikan bahwa batasan penerimaan dana kampanye tersebut berasal dari pasangan calon, partai politik pengusul, non-pengusul, perseorangan, dan badan hukum swasta.
Untuk sumber dari pasangan calon dan partai politik pengusul tidak dibatasi, kemudian dari partai politik non-pengusul sebesar Rp 750 juta.
Kemudian, batasan penerimaan dana kampanye dari perseorangan sebesar Rp 75 juta dan sumber dari badan hukum swasta sebesar Rp 750 juta.
Sementara itu, Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Mamuju, Sudirman Samual, menambahkan bahwa pembatasan pengeluaran masing-masing calon dilakukan agar tidak ada perbedaan dari kedua pasangan paslon dalam proses kampanye.
“Membatasi pengeluaran masing-masing calon agar tidak ada perbedaan dari pasangan calon dalam melakukan kampanye. Jangan sampai ada yang terlalu tinggi atau rendah, makanya dilakukan pembatasan, dan tentunya ini sudah diberlakukan selama proses pilkada sebelumnya,” pungkas Sudirman Samual.
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Lukman Rusdi
Ditetapkan Bupati Terpilih, Arsal Ingin Rajut Kebersamaan Usai Pilkada: Hilangkan Ego Demi Mateng |
![]() |
---|
Sidang PHP di MK: KPU Mamuju Yakin Gugatan Paslon Ado Mas’ud-Damris Tak Berlanjut |
![]() |
---|
Kata Direktur Logos Politika soal Gugatan PHP Ado-Damris ke MK |
![]() |
---|
KPU Mamuju Siap Hadapi Gugatan Ado-Damris di Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
Usai Dinyatakan Unggul di Pilkada Mamuju Tengah, Arsal Aras: Fokus Urus Kebun dan Usaha |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.