Pilgub Sulbar 2024

Batas Maksimal Dana Kampanye Pilgub Sulbar 2024 Rp 56 Miliar, Ini Rinciannya!

Dalam hal pembuatan spanduk kampanye, batas maksimal dana yang dapat dikeluarkan adalah Rp3 miliar.

Penulis: Suandi | Editor: Nurhadi Hasbi
Kemenkumham Sulbar
Kanwil Kemenkumham Sulbar Jawaruddin menghadiri Deklarasi Kampanye Damai dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar yang diwakili oleh Kabag PH. Kegiatan itu berlangsung di Anjungan Pantai Manakarra.     

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) secara resmi menetapkan batas maksimal pengeluaran dana kampanye bagi pasangan calon (Paslon) gubernur dan wakil gubernur Sulbar pada Pilkada 2024.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan KPU Sulbar Nomor 105 Tahun 2024, yang merinci pengeluaran maksimal untuk berbagai aktivitas kampanye.

Untuk pertemuan terbatas, yang dapat dihadiri oleh 2.000 orang, KPU menetapkan jumlah pertemuan maksimal sebanyak 120 kali, dengan biaya Rp150 ribu per orang. Total biaya yang diizinkan untuk kegiatan ini mencapai Rp36 miliar.

Baca juga: KPU Polman Tetapkan 20 Lokasi Kampanye Akbar, Paslon Pilkada Hanya Pilih Satu Tempat

Selain itu, untuk pertemuan tatap muka dan dialog yang dihadiri 100 orang, dengan jumlah pertemuan 360 kali, biaya maksimal per orang ditetapkan sebesar Rp100 ribu. Jumlah keseluruhan dana yang diizinkan mencapai Rp3,6 miliar.

Dalam hal pembuatan spanduk kampanye, batas maksimal dana yang dapat dikeluarkan adalah Rp3 miliar.

Sedangkan untuk penyebaran dana kampanye kepada umum melalui 482 paket, masing-masing paket bernilai Rp1 juta, sehingga totalnya mencapai Rp482 juta.

KPU juga mengatur pemasangan alat peraga kampanye, dengan jumlah maksimal 1.356 buah, setiap alat peraga bernilai Rp600 ribu, sehingga total dana yang diizinkan mencapai Rp813 juta.

Selain itu, untuk jasa manajemen konsultasi, batas dana yang diperbolehkan mencapai Rp7 miliar.

Pembuatan baliho sebanyak 30 buah, dengan biaya Rp700 ribu per baliho, totalnya mencapai Rp42 juta.

Pembuatan spanduk sebanyak 648 buah, dengan harga Rp140 ribu per spanduk, menghasilkan total Rp181,4 juta.

Dalam kampanye berupa selebaran, disediakan anggaran untuk 100 ribu paket dengan total biaya Rp100 juta, sementara brosur memiliki anggaran Rp0.

Sedangkan famplet dan poster, dengan jumlah total 100 ribu lembar, memiliki anggaran Rp2 ribu per lembar, sehingga totalnya Rp200 juta.

KPU juga mengatur rapat umum yang menghadirkan 10 ribu orang, dengan batas maksimal dua kali pertemuan.

Biaya yang ditetapkan sebesar Rp150 ribu per orang, sehingga totalnya mencapai Rp3 miliar.

Selain itu, kampanye melalui media sosial dibatasi dengan anggaran maksimal Rp140 juta, sementara akumulasi kegiatan kampanye lainnya mencapai Rp2 miliar.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved