Pilgub Sulbar 2024

Batas Maksimal Dana Kampanye Pilgub Sulbar 2024 Rp 56 Miliar, Ini Rinciannya!

Dalam hal pembuatan spanduk kampanye, batas maksimal dana yang dapat dikeluarkan adalah Rp3 miliar.

Penulis: Suandi | Editor: Nurhadi Hasbi
Kemenkumham Sulbar
Kanwil Kemenkumham Sulbar Jawaruddin menghadiri Deklarasi Kampanye Damai dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar yang diwakili oleh Kabag PH. Kegiatan itu berlangsung di Anjungan Pantai Manakarra.     

Secara keseluruhan, total batas maksimal dana kampanye yang dapat digunakan dalam Pilgub Sulbar 2024 mencapai Rp56,7 miliar.

Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar Laporkan Dana Awal Kampanye

KPU Sulbar telah merilis Laporan Penerimaan Awal Dana Kampanye (LADK) untuk pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur yang akan berlaga dalam Pilkada Sulbar 2024.

Pengumuman resmi ini disampaikan melalui surat bernomor 765/PU.02.5/76/2024.

Paslon nomor urut 1, Andi Ibrahim Masdar (AIM) dan Asnuddin Sokong, tercatat memperoleh sumbangan dana kampanye terbesar dengan total Rp 2 miliar.

Jumlah ini jauh melampaui kandidat lainnya.

Paslon nomor urut 2, Ali Baal Masdar (ABM) dan Arwan Aras, hanya mendapatkan sumbangan sebesar Rp 60 juta, menunjukkan perbedaan mencolok.

Sementara itu, Paslon nomor urut 3, Suhardi Duka (SDK) dan Mayjen TNI (Purn) Salim S Mengga, serta Paslon nomor urut 4, Prof Husain Syam (PHS) dan Enny Anggraeni Anwar, masing-masing hanya menerima Rp 10 juta.

Semua dana kampanye ini berasal dari calon masing-masing, tanpa ada sumbangan dari partai politik, perseorangan, atau badan swasta.

"ini merupakan sumbangan yang berasal dari Paslon masing-masing," jelas Supriadi Narno, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sulbar, Minggu (29/9/2024).

KPU Sulbar telah mengingatkan para paslon untuk tetap mematuhi aturan terkait sumber dana kampanye.

Sesuai Pasal 5 Ayat (2) dalam Rancangan PKPU, sumbangan dapat berasal dari partai politik pengusul, perseorangan, maupun badan hukum swasta.

Supriadi menambahkan bahwa partai politik non-pengusul pun bisa memberikan sumbangan dana kampanye, tetapi dengan batasan tertentu.

"Sumbangan dari partai non-pengusul dibatasi maksimal Rp 750 juta," ungkapnya.

Selain itu, batasan untuk sumbangan dari perseorangan ditetapkan maksimal Rp 75 juta. Sementara, sumbangan dari badan hukum swasta juga dibatasi hingga Rp 750 juta.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved