Pilgub Sulbar 2024

KPU Sulbar Bakal Kembalikan Anggaran Hibah Pilgub 2024 Rp 10 Miliar ke Pemerintah Provinsi

Pengembalian tersebut dijadwalkan dilakukan setelah seluruh tahapan Pilkada 2024 selesai.

Penulis: Suandi | Editor: Nurhadi Hasbi
Suandi/Tribun-Sulbar.com
Ketua KPU Sulbar Said Usman Umar saat diwawancarai wartawan di Ballroom Grand Maleo Hotel Mamuju. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulawesi Barat (Sulbar) Tahun 2024 telah usai.

Pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan tersebut, menghabiskan anggaran sekitar Rp 33 miliar dari total Rp 43 miliar yang dialokasikan Pemerintah Provinis Sulawesi Barat ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulbar melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Baca juga: NPHD Anggaran Pilgub Sulbar 2024 Ditekan, KPU Rp 43 Miliar, Bawaslu Rp 9,5 Miliar

Ketua KPU Sulbar, Said Usman Umar, mengungkapkan sisa anggaran sebesar Rp 10 miliar akan segera dikembalikan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov).

Pengembalian tersebut dijadwalkan dilakukan setelah seluruh tahapan Pilkada 2024 selesai, yaitu usai pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih pada April 2025.  

"Anggaran Pilgub 2024 sebanyak Rp 43 miliar tidak habis digunakan. Sisa sekitar Rp 10 miliar ini pasti akan kami kembalikan ke Pemprov Sulbar," ujar Said Usman saat dihubungi pada Senin (13/1/2025).

Said menambahkan, proses pengembalian anggaran tersebut tidak akan mengalami revisi lebih lanjut, mengingat semua tahapan Pilkada telah dianggap selesai sejak penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih pada 9 Januari lalu.  

Hal serupa, lanjutnya, juga berlaku untuk KPU kabupaten. 

Apabila terdapat sisa anggaran di tingkat kabupaten, dana tersebut akan dikembalikan ke kas daerah masing-masing sebagai wujud komitmen KPU dalam menggunakan anggaran secara efektif dan efisien.  

"KPU kabupaten juga akan melakukan hal yang sama, yaitu mengembalikan sisa anggaran kepada pemerintah kabupaten masing-masing," tambahnya.  

Sementara itu, Penjabat Sekretaris Provinsi Sulbar, Amujib, memastikan sisa anggaran yang dikembalikan oleh KPU Sulbar akan masuk ke kas daerah dan tercatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sulbar tahun 2025.  

"Sisa anggaran tersebut akan masuk ke kas daerah dan menjadi bagian dari APBD 2025. Pengelolaannya tentu akan disesuaikan dengan regulasi yang berlaku," ujar Amujib.(*)

Laporan Reporter Tribun Sulbar Suandi 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved