Pilgub Sulbar 2024
Tak Ada Gugatan Hasil Pilgub Sulbar ke MK, SDK: Semua Paslon Memahami Proses Demokrasi
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Sulbar itu mengapresiasi tiga paslon yang legowo menerima hasil Pilgub Sulbar.
Penulis: Suandi | Editor: Nurhadi Hasbi
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Suhardi Duka alias SDK angkat suara terkait tidak adanya pasangan calon (Paslon) gubernur dan wakil gubernur Sulbar yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Calon gubernur yang memperoleh suara terbanyak hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulbar itu menilai, semua paslon memahami proses demokrasi.
"Dengan tidak adanya gugatan itu berarti para paslon memahami proses demokrasi pada Pilgub kemarin," ujarnya saat dihubungi pada Kamis (12/12/2024).
Baca juga: Fiks! Suhardi Duka Gubernur Sulbar Jendral Salim Mengga Wakilnya, KPU: SDK-JSM Raih 337.512 suara
SDK yang berpasangan dengan Mayjen TNI (Purn) Salim S Mengga (JSM) pada Pilgub Sulbar itu mengaku, semua paslon yang ikut berkontestasi telah menyampaikan ucapan selamat.
"Juga (semua paslon) telah memberikan ucapan selamat ke kami melalu media sosial dan lewat WhatsApp," sambungnya.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Sulbar itu mengapresiasi tiga paslon yang legowo menerima hasil Pilgub Sulbar.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada ketiga paslon dengan timnya atas penerimaan pada hasil Pilgub dan tidak membawa lagi ke MK," imbuhnya.
Mantan Bupati Mamuju dua periode 2005-2010 dan 2010-2015 itu berharap, semua paslon dan simpatisan bisa bekerja sama untuk pembangunan provinsi ke-33 ini kedepan.
"Semoga selanjutnya kita bisa bekerjasama dalam membangun Sulbar 5 tahun ini," pungkasnya.
Sebelumnya, KPU Sulbar memastikan tidak ada paslon gubernur dan wakil gubernur yang menggugat hasil Pilgub Sulbar 2024 ke MK.
Berdasarkan UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur peserta pilkada dapat mengajukan permohonan ke MK paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak KPU mengumumkan penetapan perolehan suara.
KPU Sulbar mengumumkan hasil rekapitulasi suara pada Sabtu (7/12/2024) lalu.
Ketua KPU Sulbar, Said Usman Umar mengatakan, batas waktu mengajukan gugatan ke MK adalah Rabu (11/12/2024) kemarin.
"Berdasarkan masa waktu yang diberikan sesuai regulasi yang ada yakni tiga hari (hari kerja) pasca penetapan hasil pemilihan berarti mulai 9 Desember. Hal ini karena 7 - 8 Desember bukan hari kerja maka batas akhirnya sampai 11 Desember," ujarnya saat dihubungi pada Kamis (12/12/2024).
Ia menambahkan, berdasarkan informasi yang dihimpun, tidak ada satupun Paslon yang mengajukan gugatan ke MK.
KPU Sulbar Bakal Kembalikan Anggaran Hibah Pilgub 2024 Rp 10 Miliar ke Pemerintah Provinsi |
![]() |
---|
Ketua KPU Sulbar: Untuk Pertama Kalinya Hasil Pilgub Sulbar Tidak Berakhir di MK |
![]() |
---|
SAH, KPU Tetapkan Suhardi Duka-Salim S Mengga Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar Terpilih |
![]() |
---|
Audit Dana Kampanye Pilgub Sulbar: SDK-Salim Dominasi Rp 2,6 M ABM-Arwan Paling Kecil |
![]() |
---|
Pengamat Sebut Sami dan Ian Harapan Baru Klan Masdar di Perpolitikan Sulbar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.