Pilgub Sulbar 2024
Batas Maksimal Dana Kampanye Pilgub Sulbar 2024 Rp 56 Miliar, Ini Rinciannya!
Dalam hal pembuatan spanduk kampanye, batas maksimal dana yang dapat dikeluarkan adalah Rp3 miliar.
Penulis: Suandi | Editor: Nurhadi Hasbi
Kemenkumham Sulbar
Kanwil Kemenkumham Sulbar Jawaruddin menghadiri Deklarasi Kampanye Damai dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar yang diwakili oleh Kabag PH. Kegiatan itu berlangsung di Anjungan Pantai Manakarra.
Sedangkan, untuk sumbangan dari Paslon, partai politik, dan gabungan partai politik jumlahnya tidak dibatasi.
Meskipun dana awal kampanye dari para paslon sudah dilaporkan, KPU mengingatkan pentingnya mematuhi aturan tentang sumber dana tambahan yang mungkin diterima sepanjang masa kampanye.
Sumber-sumber dana tersebut termasuk sumbangan dari anggota partai, keluarga paslon, serta relawan.(*)
Laporan Reporter Tribun Sulbar Suandi
Berita Terkait
Berita Terkait:#Pilgub Sulbar 2024
KPU Sulbar Bakal Kembalikan Anggaran Hibah Pilgub 2024 Rp 10 Miliar ke Pemerintah Provinsi |
![]() |
---|
Ketua KPU Sulbar: Untuk Pertama Kalinya Hasil Pilgub Sulbar Tidak Berakhir di MK |
![]() |
---|
SAH, KPU Tetapkan Suhardi Duka-Salim S Mengga Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar Terpilih |
![]() |
---|
Audit Dana Kampanye Pilgub Sulbar: SDK-Salim Dominasi Rp 2,6 M ABM-Arwan Paling Kecil |
![]() |
---|
Pengamat Sebut Sami dan Ian Harapan Baru Klan Masdar di Perpolitikan Sulbar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.