Pilgub Sulbar 2024

Batas Maksimal Dana Kampanye Pilgub Sulbar 2024 Rp 56 Miliar, Ini Rinciannya!

Dalam hal pembuatan spanduk kampanye, batas maksimal dana yang dapat dikeluarkan adalah Rp3 miliar.

Penulis: Suandi | Editor: Nurhadi Hasbi
Kemenkumham Sulbar
Kanwil Kemenkumham Sulbar Jawaruddin menghadiri Deklarasi Kampanye Damai dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar yang diwakili oleh Kabag PH. Kegiatan itu berlangsung di Anjungan Pantai Manakarra.     

Sedangkan, untuk sumbangan dari Paslon, partai politik, dan gabungan partai politik jumlahnya tidak dibatasi.

Meskipun dana awal kampanye dari para paslon sudah dilaporkan, KPU mengingatkan pentingnya mematuhi aturan tentang sumber dana tambahan yang mungkin diterima sepanjang masa kampanye.

Sumber-sumber dana tersebut termasuk sumbangan dari anggota partai, keluarga paslon, serta relawan.(*)

Laporan Reporter Tribun Sulbar Suandi

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved