Pilkada Polman 2024

KPU Polman Tetapkan 20 Lokasi Kampanye Akbar, Paslon Pilkada Hanya Pilih Satu Tempat

Empat pasangan calon (Paslon) Pilkada Polman wajib koordinasi di KPU Polman jika hendak kampanye akbar.

Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Nurhadi Hasbi
Tribun-Sulbar.com/Fahrun Ramli
Salah satu lokasi kampanye terbuka di Lapangan Pancasila Jl Ratulangi Kelurahan Pekkabata, Kecamatan Polewali, Polman, Senin (30/9/2024). 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Polewali Mandar (Polman) menetapkan 20 lokasi rapat umum atau kampanye akbar di masa tahapan kampanye Pilkada serentak 2024, Senin (30/9/2024).

Sebanyak 20 lokasi untuk kampanye akbar ini semuanya berada di lapangan sepak bola tiap kecamatan.

Mulai dari Lapangan Sepak Bolak Kecamatan Binuang, Polewali, Campa hingga di Tinambung.

Baca juga: 7 Tempat Terlarang Pasang Baliho Kampanye Selama Pilkada

Empat pasangan calon (Paslon) Pilkada Polman wajib koordinasi di KPU Polman jika hendak kampanye akbar.

Masa tahapan kampanye sendiri telah berlangsung sejak Rabu (25/9/2024) hingga 23 November.

Komisioner KPU Polman, Andi Rannu mengatakan penetapan 20 lokasi kampanye akbar sesuai rekomendasi Pemkab Polman terkait lokasi kampanye.

"Nantinya paslon akan memilih salah satu tempat untuk dijadikan lokasi rapat umum atau kampanye terbuka," terang Andi Rannu kepada wartawan.

Dia menjelaskan paslon hanya boleh menentukan salah satu lokasi kampanye akbar.

Tiap Liaison Officer (LO) paslon berkoordinasi terlebih dahulu terkait lokasi dan jadwal kampanye terbuka.

Andi Rannu menyebut koordinasi cukup penting untuk mengupayakan agar paslon tidak bersamaan di satu lokasi kampanye akbar.

"Paslon hanya bisa memilih satu lokasi saja, kami harap tiap paslon segera koordinasi untuk kampanye terbuka ini," ungkapnya.

Sementara untuk lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), KPU Polman menetapkan tiga titik lokasi di tiap desa atau kelurahan.

Paslon Pilkada Polman harus memasang APK di tiap desa atau kelurahan mematuhi lokasi tersebut.

Jika tidak, maka dapat melanggar aturan kampanye, dapat ditertibkan oleh jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Polman.

KPU Polaman mencatat ada 167 desa dan kelurahan tersebar di 16 kecamatan di wilayah Polman.

Tiap desa dan kelurahan ada tiga titik lokasi pemasangan APK, dengan jumlah keseluruhan 501 titik pemasangan di 167 desa, kelurahan.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved