Berita Sulbar
7 Tempat Terlarang Pasang Baliho Kampanye Selama Pilkada
Penetapan ini sesuai dengan peraturan KPU yang bertujuan untuk menjaga ketertiban umum serta estetika lingkungan selama masa kampanye.
Penulis: Suandi | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Masa kampanye pemilihan serentak 2024 resmi dimulai sejak 25 September dan akan berakhir pada 23 November 2024.
Di Sulawesi Barat (Sulbar), sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) calon bupati dan wakil bupati, serta gubernur dan wakil gubernur, sudah mulai terpasang di berbagai titik strategis.
Baca juga: Pembelian BBM Bersubsidi Pakai Barcode Mulai Berlaku di SPBU Polohu Mamuju Tengah
Baca juga: Pelaku Judi Sabung Ayam di Mamuju Tengah Terancam 10 Tahun Penjara
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulbar telah menetapkan aturan tegas terkait lokasi-lokasi yang diizinkan dan dilarang untuk pemasangan baliho kampanye.
Penetapan ini sesuai dengan peraturan KPU yang bertujuan untuk menjaga ketertiban umum serta estetika lingkungan selama masa kampanye.
Budiman Imran, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Sulbar, menjelaskan bahwa aturan tersebut tertuang dalam Peraturan KPU nomor 13 tahun 2024.
Aturan ini mengatur dengan jelas wilayah-wilayah yang tidak boleh digunakan sebagai tempat pemasangan APK.
"Partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu, pasangan calon, dan tim kampanye dilarang menempelkan bahan kampanye di tempat-tempat umum tertentu, sesuai dengan Pasal 24 ayat (2), Pasal 37 ayat (1), dan Pasal 38 ayat (1) peraturan KPU," ujar Budiman saat dihubungi pada Minggu (29/9/2024).
Beberapa lokasi yang dilarang untuk pemasangan APK meliputi:
1. Tempat ibadah
2. Rumah sakit atau fasilitas pelayanan kesehatan
3. Institusi pendidikan
4. Gedung atau fasilitas milik pemerintah
5. Jalan protokol dan jalan bebas hambatan
6. Prasarana dan sarana publik
7. Taman dan pepohonan
Selain itu, pemasangan APK juga dilarang di halaman, pagar, dan tembok yang berada di area publik tersebut.
Lebih lanjut, Pasal 65 juga menegaskan bahwa APK tidak boleh dipasang di lokasi-lokasi seperti tempat ibadah, fasilitas kesehatan, gedung pemerintah, dan fasilitas publik lain yang dapat mengganggu ketertiban umum.
KPU Sulbar berharap partai politik dan tim kampanye mematuhi aturan ini guna menjaga kelancaran dan ketertiban selama masa kampanye.(*)
Laporan Reporter Tribun Sulbar Suandi
Kemenkeu Sulbar Klaim Pendapatan APBN Sulbar Moncer ke 63,74 Persen, Berkat Minyak Sawit CPO |
![]() |
---|
Realisasi APBN di Sulbar 2025: Pendapatan Capai Rp766 Miliar, Belanja Terserap Rp6,15 Triliun |
![]() |
---|
APBN Rp470,82 M untuk 123.990 KPM di Sulbar Mulai Anak Yatim Piatu Hingga Iuran Jaminan Kesehatan |
![]() |
---|
Data BPJS Kesehatan 2024 Biaya Penanganan Jantung, Stroke dan Gagal Ginjal di Sulbar Rp60,79 Miliar |
![]() |
---|
Kunjungi Kemenkes Gubernur SDK Ungkap RS Vertikal Dibangun di Mamuju di Atas Lahan 5 Hektar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.