Berita Sulbar

7 Tempat Terlarang Pasang Baliho Kampanye Selama Pilkada

Penetapan ini sesuai dengan peraturan KPU yang bertujuan untuk menjaga ketertiban umum serta estetika lingkungan selama masa kampanye.

Penulis: Suandi | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Suandi
Baliho yang terpasang di Jl H Abd Malik Pettanna Endeng, Rangas, Mamuju, Minggu (29/9/2024). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Masa kampanye pemilihan serentak 2024 resmi dimulai sejak 25 September dan akan berakhir pada 23 November 2024.

Di Sulawesi Barat (Sulbar), sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) calon bupati dan wakil bupati, serta gubernur dan wakil gubernur, sudah mulai terpasang di berbagai titik strategis.

Baca juga: Pembelian BBM Bersubsidi Pakai Barcode Mulai Berlaku di SPBU Polohu Mamuju Tengah

Baca juga: Pelaku Judi Sabung Ayam di Mamuju Tengah Terancam 10 Tahun Penjara 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulbar telah menetapkan aturan tegas terkait lokasi-lokasi yang diizinkan dan dilarang untuk pemasangan baliho kampanye.

Penetapan ini sesuai dengan peraturan KPU yang bertujuan untuk menjaga ketertiban umum serta estetika lingkungan selama masa kampanye.

Budiman Imran, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Sulbar, menjelaskan bahwa aturan tersebut tertuang dalam Peraturan KPU nomor 13 tahun 2024.

Aturan ini mengatur dengan jelas wilayah-wilayah yang tidak boleh digunakan sebagai tempat pemasangan APK.

"Partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu, pasangan calon, dan tim kampanye dilarang menempelkan bahan kampanye di tempat-tempat umum tertentu, sesuai dengan Pasal 24 ayat (2), Pasal 37 ayat (1), dan Pasal 38 ayat (1) peraturan KPU," ujar Budiman saat dihubungi pada Minggu (29/9/2024).

Beberapa lokasi yang dilarang untuk pemasangan APK meliputi:

1. Tempat ibadah
2. Rumah sakit atau fasilitas pelayanan kesehatan
3. Institusi pendidikan
4. Gedung atau fasilitas milik pemerintah
5. Jalan protokol dan jalan bebas hambatan
6. Prasarana dan sarana publik
7. Taman dan pepohonan

Selain itu, pemasangan APK juga dilarang di halaman, pagar, dan tembok yang berada di area publik tersebut.

Lebih lanjut, Pasal 65 juga menegaskan bahwa APK tidak boleh dipasang di lokasi-lokasi seperti tempat ibadah, fasilitas kesehatan, gedung pemerintah, dan fasilitas publik lain yang dapat mengganggu ketertiban umum.

KPU Sulbar berharap partai politik dan tim kampanye mematuhi aturan ini guna menjaga kelancaran dan ketertiban selama masa kampanye.(*)

Laporan Reporter Tribun Sulbar Suandi

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved