Pilkada Mamuju Tengah

Titik Pemasangan APK Paslon Bupati dan Wabup Mamuju Tengah yang Diperbolehkan KPU

Kecamatan Topoyo yaitu seluruh wilayah Desa Topoyo, Desa Waeputeh, Desa Kabubu, Desa Paraili dan Desa Tumbu.

Penulis: Sandi Anugrah | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Sandi Anugrah
Alamsyah, Ketua KPU Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU TENGAH - Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) nomor 378 tahun 2024, KPU Mateng menetapkan sejumlah titik zona pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).

Kepada Tribun-Sulbar.com, Minggu (29/9/2024), Ketua KPU Mateng, Alamsyah menjelaskan beberapa titik yang bisa dipasangi APK Paslon.

Baca juga: Area Terlarang Pasang APK Bagi Calon Bupati Wakil Bupati Mamuju Tengah 2024

Baca juga: Kapal Tongkang Pengangkut Batubara Kandas di Pamboang Majene Sudah Dipindahkan

Adapun titik kampanye di Kecamatan Budong-Budong yaitu seluruh wilayah Desa Barakkang, Desa Bojo, Desa Kire, Desa Lembah Hada dan Desa Lumu.

Kemudian seluruh wilayah Desa Pasapa, Desa Pontanakayyang, Desa Salogatta, Desa Salumanurung, Desa Tinali dan Desa Babana.

Kecamatan Karossa yaitu seluruh wilayah Desa Benggaulu, Desa Kadaila, Desa Kambunong, Desa Karossa dan Desa Kayu Calla.

Selanjutnya, seluruh wilayah Desa Lara, Desa Lembah Hopo, Desa Salubiro, Desa Sanjango, Desa Suka Maju dan Desa Tasokko.

Sementara Kecamatan Pangale yaitu seluruh wilayah Desa Kombiling, Desa Kuo, Desa Lamba-lamba dan Desa Lemo-lemo.

Kemudian, seluruh wilayah Desa Pangale, Desa Polo Camba, Desa Polo Lereng, Desa Polo Pangale dan Desa Sartanamaju.

Kecamatan Tobadak yaitu seluruh wilayah Desa Tobadak, Desa Mahahe, Desa Palongaan dan Desa Batuparigi.

Selanjutnya, seluruh wilayah Desa Sulobaja, Desa Bambadaru, Desa Saluadak dan Desa Sejati.

Terakhir, Kecamatan Topoyo yaitu seluruh wilayah Desa Topoyo, Desa Waeputeh, Desa Kabubu, Desa Paraili dan Desa Tumbu.

Kemudian seluruh wilayah Desa Budong-budong, Desa Salulekbo, Desa Pangalloang, Desa Salupangkang IV dan Desa Bambamanurung.

Juga seluruh wilayah Desa Salupangkang, Desa Tabolang, Desa Tappilina, Desa Tangkau dan Desa Sinabatta.

"Sementara itu, untuk lokasi pelaksanaan kampanye bagi Paslon Bupati dan Wakil Bupati juga berbeda dari 5 (lima) kecamatan," beber Alamsyah.

Untuk kecamatan Pangale itu dilaksanakan lapangan sepakbola Desa Polo Pangale.

Kecamatan Budong-budong yaitu lapangan Desa Babana.

Kecamatan Tobadak yaitu lapangan Desa Mahahe.

Kemudian Kecamatan Topoyo, lapangan sepakbola Desa Waeputeh.

Kecamatan Karossa yaitu lapangan sepakbola Desa Lara. (*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Sandi Anugrah 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved