Video Syur Siswi Gorontalo

FAKTA - FAKTA Viral Video Syur Guru 57 Tahun dan Siswi MAN di Gorontalo, Berhubungan sejak 2022

Viral video asusila antara guru Madrasah, DH (57) dan siswinya (16), begini nasib terkini keduanya.

|
Editor: Via Tribun
Tribun-Sulbar.com/ Ist
Kolase video viral guru dan murid di Gorontalo, dan konferensi pers kasus oleh pihak Polres Gorontalo pada Rabu (25/9/2024). 

TRIBUN-SULBAR.COM - Video asusila berdurasi 5,48 detik antara seorang guru berinisial DH (57) dengan siswinya yang berusia 16 tahun, di Kabupaten Gorontalo, beredar di media sosial.

Diketahui, DH merupakan guru Madrasah Aliyah Negeri (MAN) di Kabupaten Gorontalo, tempat di mana siswi kelas 12 tersebut bersekolah.

Kini, DH telah ditetapkan sebagai tersangka setelah paman sang gadis melapor ke unit Pelayanan Perempan dan Anak (PPA) Polres Gorontalo.

Polres Gorontalo juga telah mengantongi terduga perekam dan penyebar video syur tersebut.

Sosok guru cabuli siswi hingga video syurnya viral di Gorontalo. Pelaku ternyata perdaya siswinya
Sosok guru cabuli siswi hingga video syurnya viral di Gorontalo. Pelaku ternyata perdaya siswinya (Kolase Twitter (X))

Jalin Hubungan Sejak 2022

Oknum guru DH dan siswi disebut telah menjalin hubungan sejak Januari 2022 dan kemudian melakukan hubungan tak senonoh.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman saat konferensi pers, Rabu (25/9/2024) sore. 

"Sejak Januari 2022, melakukan hubungan dan terus berkelanjutan hingga melakukan hal seperti dalam video," tutur Deddy.

Baca juga: IRT di Mamuju Polisikan Akun Instagram Sebar Fitnah, Kasus Kecelakaan Viral di Sosmed

Deddy juga menerangkan modus operandi tersangka adalah hubungan asmara yang berkelanjutan.

"Modus operandi adalah hubungan asmara, karena yg bersangkutan merasa tersangka mengayomi, membantu juga, jadi korban siswi merasa nyaman," tandasnya.

Diketahui korban tidak memiliki kedua orang tua (yatim piatu). Ia diduga terbuai dengan kasih sayang oknum guru bersangkutan.

Sementara itu, Penyidik PPA Polres Gorontalo, Brigadir Jabal Nur menerangkan oknum guru dan siswa sudah melakukan hal tak senonoh sejak September 2022.

"Sampai pada tahun 2023, oknum gurunya lebih ekstrem menyentuh siswa," jelasnya.

Tak cukup sampai di situ, kejadian serupa kembali terulang pada Januari 2024 di ruang terduga pelaku.

Baca juga: Viral di Medsos Parkiran Motor di SMAN 3 Polewali Tersusun Rapih Sesuai Merek dan Warna

Pertama Kali di Sekolah

Meski menjalin hubungan sejak tahun 2022, keduanya mengaku pertama kali berhubungan intim pada Januari 2024 di salah satu sekolah di Kabupaten Gorontalo.

Deddy mengungkapkan pertama kali oknum guru dan siswi di Gorontalo berhubungan intim di lingkungan sekolah.

"Pertama kali kejadian (hubungan intim) itu pada Januari 2024 dan terjadi di sekolah, ada sedikit pemaksaan pertama kali," ungkapnya.

Sementara itu, video syur yang beredar, terjadi di rumah teman korban pada 6 September 2024.

Tujuan video tersebut untuk memberitahukan kepada istri DH atas perbuatan sang tersangka sendiri. 

Diketahui kejadian itu terjadi di luar sekolah dan sudah jam pulang sekolah tapi siswa tersebut masih menggunakan seragam sekolah.

Baca juga: Bawaslu Mamuju Usut Dugaan Pelanggaran Pemilu, Viral Siswa Bawa Spanduk Paslon

Nasib Guru DH

Menurut Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman, DH kini telah dinyatakan sebagai tersangka.

"Kami sudah menetapkan tersangka kepada inisial DH (57) kepada oknum guru di salah satu sekolah di Kabupaten Gorontalo," ungkapnya dalam konferensi pers di Polres Gorontalo pada Rabu (25/9/2024).

DH menjadi tersangka setelah penyidik mendapatkan keterangan dari 10 orang terdiri dari delapan saksi, pelapor, dan terlapor.

DH dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara. 

"Ancaman penjara 5 tahun minimal, 15 tahun maksimal ditambah sepertiga karena yang bersangkutan merupakan seorang tenaga pendidik," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Provinsi Gorontalo, Mahmud Bobihu mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti kejadian viral tersebut. 

Kemenag Provinsi Gorontalo melakukan BAP terhadap oknum Guru PNS tersebut.

Mahmud juga menjelaskan telah mencopot jabatan guru yang bersangkutan dan memindahkan ke struktural Kemenag paling rendah. 

"Kita pindahkan, kita mutasi dulu guru yang bersangkutan dari sekolah tersebut ke struktural Kemenag," ujarnya

Lalu untuk status ASN guru tersebut, saat ini Kemenag Provinsi Gorontalo menunggu keputusan hukum tetap yang sedang berlangsung di kepolisian. 

"Semua tahapan sudah kita lakukan, dari PNSnya dari aparat hukum juga, maka kita tunggu keputusan dari aparat hukum seperti apa," jelasnya

"Seandainya yang bersangkutan divonis bersalah oleh aparat hukum, maka sudah lain lagi, sudah proses hukum," tandasnya.

Baca juga: Viral PERINGATAN DARURAT, Mahfud MD: Menunggangi Singa Liar Itu Mengerikan

Nasib Siswi

Kepala Sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Kabupaten Gorontalo, Rommy Bau, menyebut siswi korban kekerasan seksual gurunya kini tak mau masuk sekolah. 

Hal itu lantaran video syur siswi itu bersama guru, tersebar di media sosial (medsos). Bahkan, kini wajahnya tersebar di media sosial. 

Sebagai informasi, sejak Senin (23/9/2024), media sosial Gorontalo heboh dengan video syur siswi dan gurunya. 

Kata Rommy Bau, bahwa informasi bahwa siswi itu tak mau lagi masuk sekolah ia dapatkan dari pihak keluarga. 

"Kemarin saya undang orangtuanya, mereka katakan siswa itu sudah tidak mau lagi sekolah," ungkapnya, Rabu (25/9/2024). 

Lagian, meski sang siswa mau sekolah pun, pihak sekolah rupanya mengeluarkannya karena dianggap melanggar tata tertib siswa. 

"Tata tertib setiap tahun kita sosialisasikan, karena hal ini ada tatib yang dia langgar sehingga harus dikeluarkan," ungkapnya.

Namun Rommy mengatakan siap membantu untuk mencarikan sekolah baru. 

"Saya juga memikirkan psikologisnya, pasti dia sudah merasa trauma, tidak enak karena teman-temannya sudah tau," tuturnya.

Terkait hal ini, Kepala Dinas (Kadis) Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Kabupaten Gorontalo, Zescamelya Uno mengatakan pihaknya akan memastikan pendidikan korban anak di bawah umur untuk tetap dilanjutkan.

"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak sekolah, dan kami mengupayakan anak ini mendapatkan pendidikan karena sayang sudah kelas 12, tapi tidak mendapatkan ijazah ini," terangnya pada Rabu (25/9/2024) 

Dirinya menegaskan pihak sekolah tidak bisa mengeluarkan siswa tersebut karena ia masih dalam perlindungan anak.

"Tidak boleh dikeluarkan, karena ini undang-undang perlindungan anak. Hak anak untuk mendapatkan pendidikan, apapun kondisinya hak akan tetap kita lindungi," jelasnya.

(TribunGorontalo.com/Jefry Potabuga, Arianto Panambang)

Artikel ini telah tayang di Tribungorontalo.com dengan judul Dinas PPA Gorontalo Perjuangkan Kelanjutan Pendidikan Siswi di Video Syur, Modus Guru di Gorontalo hingga Jalin Hubungan Asmara dengan Siswanya, Polisi: Korban Merasa NyamanPolisi Pastikan Guru Gorontalo yang Terlibat Video Syur dengan Siswi Langgar UU Perlindungan Anak, dan BREAKING NEWS: Oknum Guru Gorontalo Resmi Jadi Tersangka Kasus Video Syur, Terancam 15 Tahun Penjara

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved