Video Syur Siswi Gorontalo

Siswi di Gorontalo Terlibat Cinta Terlarang dengan Guru Dikeluarkan dari Sekolah Terjalin Sejak 2022

Deddy Herman mengungkapkan DH dan siswanya sudah berkali-kali melakukan hubungan layaknya suami istri

Editor: Ilham Mulyawan
Tribun-Bali.com
Ilustrasi pelecehan. Seorang mahasiswi melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan ASN Pemkab Majene. 

TRIBUN-SULBAR.COM - Polisi mengungkap penyebab hubungan terlarang antara seorang guru di Gorontalo inisial DH (57) dengan seorang siswi.

Keduanya viral, setelah beredar video hubungan intim di media sosial.

Kini DH ditetapkan sebagai tersangka usai videonya mengggagahi siswinya sendiri viral.

Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman menyebutkan, modus operandi tersangka adalah membuat siswinya itu merasa nyaman dan aman.

Fakta terungkap DH dan siswinya sudah menjalini hubungan asmara sejak Januari 2022.

"Karena yang bersangkutan (siswi) merasa tersangka ini mengayomi, membantu juga jadi korban siswi merasa nyaman," terangnya.

Deddy Herman mengungkapkan DH dan siswanya sudah berkali-kali melakukan hubungan layaknya suami istri. 

DH dinyatakan bersalah.

"Menetapkan tersangka kepada inisial DH (57) kepada oknum guru di salah satu sekolah di Kabupaten Gorontalo," ujar Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman dalam konferensi pers di Polres Gorontalo pada Rabu (25/9/2024) seperti dikutip dari TribunGorontalo.

Baca juga: Jalin Hubungan Terlarang dengan Siswinya, Guru di Gorontalo Jadi Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara

Baca juga: Kunci Jawaban Post Test Modul 1 Buku Nonteks Bermutu PMM 2024: Pemahaman Konsep Buku Nonteks

Guru ini ditetapkan tersangka setelah polisi memeriksa 10 orang yang terdiri dari delapan saksi, pelapor, dan terlapor. 

DH dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara. 

Dia awalnya dilaporkan paman siswi tersebut.

Dikeluarkan dari Sekolah

Sementara itu, siswi yang dimaksud ini sudah tidak mau masuk sekolah usai video syurnya bersama guru, tersebar di media sosial (medsos). 

Bahkan wajahnya tersebar di media sosial. 

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved