Video Syur Siswi Gorontalo

Jalin Hubungan Terlarang dengan Siswinya, Guru di Gorontalo Jadi Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara

DH dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara

Editor: Ilham Mulyawan
handover
Beredar video viral Gorontalo berdurasi 5 menit 48 detik yang merekam adegan terlarang sosok guru dan siswi madrasah. Potongan video yang viral tersebut kini beredar luas di media sosial (medsos) TikTok, Twitter X, dan lainnya, hingga Rabu (25/09/2024). 

TRIBUN-SULBAR.COM - Polisi menetapkan DH (57) seorng guru sekolah di Gorontalo sebagai tersangka kasus asusila, usai videonya mengggagahi siswinya sendiri viral di media social.

DH (57) dinyatakan bersalah.

"Menetapkan tersangka kepada inisial DH (57) kepada oknum guru di salah satu sekolah di Kabupaten Gorontalo," ujar Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman dalam konferensi pers di Polres Gorontalo pada Rabu (25/9/2024) seperti dikutip dari TribunGorontalo.

Guru ini ditetapkan tersangka seelah polisi memeriksa 10 orang yang terdiri dari delapan saksi, pelapor, dan terlapor. 

DH dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara. 

Dia awalnya dilaporkan paman siswi tersebut.

Fakta terungkap DH dan siswinya sudah menjalini hubungan asmara sejak Januari 2022.

Baca juga: BREAKING NEWS: Aparat Desa Demo Kantor Bupati Mamasa Tuntut Siltap Segera Dibayar

Baca juga: Kantongi 10 Saset Sabu-sabu Warga Tikke Raya Pasangkayu Terancam Penjara 20 Tahun

Hubungan asmara keduanya kemudian berlanjut hingga ke hubungan intim, sampai tersebarlah video keduanya yang kini viral tersebut.

Lantas bagaimana bisa keduanya menjalin hubungan asmara?

Kapolres Deddy menyebutkan, modus operandi tersangka adalah membuat siswinya itu merasa nyaman dan aman.

"Karena yang bersangkutan (siswi) merasa tersangka ini mengayomi, membantu juga jadi korban siswi merasa nyaman," terangnya.

Deddy Herman mengungkapkan DH dan siswanya sudah berkali-kali melakukan hubungan layaknya suami istri. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunGorontalo dengan judul https://gorontalo.tribunnews.com/2024/09/25/breaking-news-oknum-guru-gorontalo-resmi-jadi-tersangka-kasus-video-syur-terancam-15-tahun-penjara

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved