Pilkada Mamuju

Baliho Calon Bupati di Mamuju Tidak Langgar Aturan Kata Bawaslu

Baliho dengan ukuran kurang lebih 2x3 terpasang dari sisi kanan ruas jalan tersebut bertuliskan tagline “Mamuju Keren.”

Penulis: Lukman Rusdi | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Lukman Rusdi
Sejumlah baliho dari berbagai bacalon kepala daerah, terpasang di pinggir jalan Yos Sudarso menuju Jl Arteri, tak jauh dari Hotel Maleo Mamuju, Selasa (10/9/2024) siang. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Sambut Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, sejumlah baliho dari Bakal Calon (Bacalon) Bupati dan Wakil Bupati sudah terpasang di sejumlah ruas jalan di Kota Mamuju.

Walaupun status masih bacalon dan belum dipastikan sebagai calon, mereka nampak sudah beberkan ragam tagline untuk menarik dukungan dari masyarakat.

Baca juga: Dianggap Meresahkan, 4 Wanita Diusir Tinggalkan Kamar Kos di Sidodadi Polman

Baca juga: 2 Anggota DPRD Sulbar Mundur Demi Maju Pilkada 2024

Salah satunya dari baliho pasangan Bacalon Bupati dan Wakil Bupati, Sutinah-Yuki, yang terpasang di pinggir jalan Yos Sudarso menuju Jl Arteri, tak jauh dari Hotel Maleo Mamuju.

Baliho dengan ukuran kurang lebih 2x3 terpasang dari sisi kanan ruas jalan tersebut bertuliskan tagline “Mamuju Keren.”

Tak hanya itu, baliho dari Bacalon Wakil Bupati Mamuju, Ado Masud, Damris, juga terpasang jelas dengan ukuran baliho kurang lebih 2x3.

Terkait hal itu, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mamuju, Zulkifli, mengatakan bahwa pemasangan baliho tersebut bukan sebuah pelanggaran, karena status dari bacalon tersebut belum secara resmi ditetapkan sebagai kontestan Pilkada 2024.

“Nanti di tanggal 22 September baru ada penetapan calon. Saat ini, belum bisa dikatakan bahwa terjadi pelanggaran, karena objek di luar jadwal tersebut adalah bakal calon,” kata Zulkifli kepada Tribun-Sulbar.com, Selasa (10/9/2024) siang.

“Saat ini belum ada calon yang ditetapkan, jadi belum bisa disimpulkan bahwa telah terjadi kampanye di luar jadwal,” lanjutnya.

Anggota Bawaslu itu menyampaikan, saat ini juga belum ada peraturan daerah (Perda) di Kabupaten Mamuju yang mengatur lebih jauh terkait penertiban baliho dari pasangan calon kepala daerah.

“Saat ini belum ada Perda yang mengatur itu, seharusnya Pemkab Mamuju menangani hal itu, seharusnya ada. Sejauh ini hanya Pemkab Polewali Mandar yang sudah mengatur itu,” jelas Zulkifli.

Saat awak Tribun-Sulbar mencoba melakukan konfirmasi lebih jauh ke Dinas PUPR Kabupaten Mamuju terkait bagaimana seharusnya penataan baliho di dalam kota.

Kepala Bidang Tata Ruang PUPR Mamuju, Marwan Yusuf, tidak memberikan komentar lebih jauh. Ia juga menegaskan bahwa belum ada Perda yang mengatur itu.

“Iya, belum ada Perda yang mengatur itu (Penataan Baliho Bacalon Kepala Daerah),” pungkas Marwan Yusuf kepada Tribun-Sulbar.com via telepon, Selasa (10/9/2024) siang.

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Lukman Rusdi

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved