Pilkada Pasangkayu
KPU Pasangkayu Akan Tambah Waktu Pendaftaran 3 Hari, Yaumil - Herny Berpeluang Lawan Kotak Kosong?
Alkahfi juga menambahkan bahwa pada tanggal 30 Agustus 2024, pihak KPU akan menggelar rapat koordinasi terkait perpanjangan waktu pendaftaran.
Penulis: Taufan | Editor: Ilham Mulyawan
TRIBUN-SULBAR.COM,PASANGKAYU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pasangkayu berencana menambah Waktu pendaftaran Bakal calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati Pasangkayu hingga 3 hari.
Hingga Kamis, 29 Agustus pukul 23.59 WITA, belum ada bakal calon pasangan mendaftar sehingga KPU Pasangkayu resmi menutup proses pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Pasangkayu.
Sampai saat ini, KPU Pasangkayu baru menerima satu pasangan calon yang mendaftar di hari kedua pendaftaran lalu, yaitu pasangan calon Yaumil Ambo Djiwa dan Herny Agus.
Olehnya itu, pihak KPU terpaksa akan memberi perpanjangan waktu.
"Sesuai dengan regulasi yang ada, jika hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar dari tanggal 27 hingga 29, maka dimungkinkan akan ada tambahan waktu," Terang ketua KPU Pasangkayu, M.Alkahfy. R Lidda, dalam konferensi pers, pada Kamis malam (29/8/2024), di kantor KPU Pasangkayu, Jl Poros Majene-Mamuju, Kelurahan Pasangkayu, Kecamatan Pasangkayu Sulawesi Barat (Sulbar).
Alkahfi juga menambahkan bahwa pada tanggal 30 Agustus 2024, pihak KPU akan menggelar rapat koordinasi terkait perpanjangan waktu pendaftaran.
Selanjutnya, pihak KPU masih belum memastikan tentang adanya kotak kosong dalam Pilkada 2024 di Kabupaten Pasangkayu.
"Nanti akan dilihat, setelah tambahan waktu pendaftaran selama 3 hari itu berakhir," tambahnya.
Baca juga: Dua Bakal Calon Pasangan Bupati dan Wabup Mamuju, Lengkap Partai Usungan dan Jumlah Suara Sah
Baca juga: Daftar Lengkap Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah Majene, Lengkap Partai Usungan & Jumlah Suara Sah
Diberitakan sebelumnya, bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pasangkayu Yaumil Ambo Djiwa-Herny resmi Agus resmi mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasangkayu di Jl Poros Majene-Mamuju, Kecamatan Pasangkayu, Rabu (28/8/2024).
Pasangan petahana ini mendaftar di hari kedua diantar 10 pimpinan partai politik (parpol) pengusung dan pendukung pasangan ini.
Di antaranya Partai Golkar, PDIP, Gerindra, Nasdem, PKB, PAN, Demokrat, Hanura, PPP, dan PSI.
Terkait perpanjangan masa pendaftaran ini telah disampaikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.
Dilansir dari Kompas.com, disebutkan bahwa KPU boleh memperpanjang waktu pendaftaran pasangan calon dari partai politik (parpol) di Pilkada Serentak 2024 selama tiga hari, jika hanya ada satu pasangan yang mendaftar sampai hari terakhir, Kamis (29/8/2024).
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik mengatakan, perpanjangan waktu pendaftaran akan dilakukan selama tiga hari sesuai aturan di Pasal 135 PKPU No 10 Tahun 2024.
"Jika demikian maka akan diekstensi, akan diperpanjang dan hal tersebut diatur di Pasal 135 PKPU No 10 Tahun 2024," papar Idham kepada awak media di Kantor KPU Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2024).
| MK Tolak Gugatan Pilkada Yaumil-Herny, Rumah Yaumil Ambo Djiwa Masih Sepi |
|
|---|
| SOSOK Yaumil Ambo Djiwa dan Herny Agus Pasangan Petahana kembali Pimpin Kabupaten Pasangkayu |
|
|---|
| Bawaslu Pasangkayu Tangani 20 Dugaan Pelanggaran Selama Pilkada 2024 |
|
|---|
| Hasil Pilkada Pasangkayu 2024 Paslon Yaumil-Herny Menang di 9 Kecamatan, Kotak Kosong Hanya Segini |
|
|---|
| Izinkan 3 Warga KTP Mamuju Mencoblos di TPS, Anggota KPPS di Pasangkayu Diperiksa Bawaslu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Kondisi-Kantor-KPU-Pasangkayu-di-Jl-Poros.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.