Sengketa Pilkada Pasangkayu

MK Tolak Gugatan Pilkada Yaumil-Herny, Rumah Yaumil Ambo Djiwa Masih Sepi

Tidak ada satupun simpatisan maupun tamu yang datang di rumah pribadi Yaumil, untuk memberikan selamat.

Penulis: Taufan | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Taufan
Sengketa Pilkada - Rumah pribadi Bupati Pasangkayu, Yaumil Ambo Djiwa, Jl Sultan Hasanuddin, Kelurahan Pasangkayu, Kecamatan Pasangkayu Sulawesi Barat (Sulbar), Rabu (5/2/2025), kediaman Yaumil Ambo Djiwa masih sepi usai putusan MK tolak gugatan Pilkada Yaumil-Herny 

TRIBUN-SULBAR.COM, PASANGKAYU - Kediaman Yaumil Ambo Djiwa di Jl Sultan Hasanuddin, Kelurahan Pasangkayu, Kecamatan Pasangkayu, masih nampak sepi usai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Pasangkayu.

Pantauan Tribun-Sulbar.com, Rabu (5/2/2025), hingga pukul 09.00 WITA, suasana di kediaman Yaumil Ambo Djiwa nampak tidak ada aktivitas.

Baca juga: Tok! MK Gugurkan Sengketa Pilkada Mamuju Tengah & Tolak Gugatan Pasangkayu

Baca juga: Puluhan Security Pemprov Sulbar Dirumahkan, Bingung Kehilangan Pekerjaan

Hanya ada tiga mobil yang terparkir di dalam halaman, serta beberapa orang terlihat di depan kediaman Bupati Pasangkayu itu.

Tidak ada satupun simpatisan maupun tamu yang datang di rumah pribadi Yaumil memberikan selamat.

Salah satu pekerja di kediaman Yaumil saat ditanya mengatakan, saat ini Yaumil sedang ada urusan di luar Kecamatan Pasangkayu.

"Kayaknya lagi ada urusan di luar," ujarnya.

Sementara itu, ketua tim 7 Ukhsin Djamaluddin saat dikonfirmasi menanggapi dengan senang putusan MK tersebut.

"Alhamdulillah Paslon kami akhirnya resmi menang," ujarnya singkat.

Dia menjelaskan, saat ini belum ada agenda dari Yaumil untuk merayakan kemenangan ini.

"Belum ada informasi, karena bapak masih sibuk," tambahnya.

Diketahui, putusan penolakan MK itu dibacakan oleh ketua MK Suhartoyo, dalam sidang yang digelar pada Selasa 4 Februari 2025 kemarin, di ruang gedung pleno, gedung 1 MK, Jakarta.

Gugatan Pilkada Yaumil dan Herny ditolak, karena dinilai tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).

Dengan putusan tersebut, pasangan Yaumil dan Herny resmi memenangkan Pilkada Pasangkayu, dan siap untuk dilantik.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Taufan

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved