Sengketa Pilkada
Tok! MK Gugurkan Sengketa Pilkada Mamuju Tengah & Tolak Gugatan Pasangkayu
Dengan keputusan ini, pasangan Arsal Aras-Askary dipastikan akan dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Tengah pada 20 Februari 2025.
Penulis: Suandi | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Mahkamah Konstitusi (MK) menggugurkan gugatan sengketa hasil Pilkada Mamuju Tengah yang diajukan pasangan Sahrul Sukardi-Alamsyah Arifin.
Dengan keputusan ini, pasangan Arsal Aras-Askary dipastikan akan dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Tengah pada 20 Februari 2025.
Baca juga: 37 Kasus Kecelakaan di Mamuju Sepanjang Januari 2025, 1 Meninggal Dunia
Baca juga: Tidak Ada Antrean Pembelian Gas Elpiji 3 Kg di Majene, Tembus Rp 40 Ribu
Keputusan ini diumumkan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pleno di Gedung 1 MK, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan bahwa dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH), permohonan gugatan dinyatakan gugur.
Gugatan tersebut sempat mengalami kendala sejak awal, ketika pada sidang pemeriksaan 9 Januari 2025, kuasa hukum pemohon, Julianto Asis, mengundurkan diri karena perbedaan pandangan dengan kliennya.
Menanggapi putusan MK, Anggota KPU Sulawesi Barat, Budiman Imran, menyatakan bahwa keputusan tersebut membuktikan bahwa proses pemilihan yang dilakukan KPU Mamuju Tengah telah berjalan sesuai prosedur.
Tak hanya di Mamuju Tengah, MK juga memutuskan sengketa Pilkada Pasangkayu.
Permohonan sengketa yang diajukan dalam perkara tersebut dinyatakan tidak diterima, sehingga pasangan Yaumil Ambo Djiwa-Hj. Herny Agus dipastikan akan ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pasangkayu oleh KPU setempat.
Budiman mengonfirmasi bahwa kedua pasangan kepala daerah dari Mamuju Tengah dan Pasangkayu akan ditetapkan sebagai bupati dan wakil bupati terpilih.
Sehingga, nantinya dapat dilantik serentak pada 20 Februari 2025.
"Setelah penetapan resmi oleh KPU, nantinya teman-teman KPU akan bersurat ke DPRD untuk segera mengusulkan jadwal pelantikan," ujarnya melalui sambungan telepon, Selasa (4/2/2025).
Keputusan ini merujuk pada Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan.
Berdasarkan aturan tersebut, KPU Kabupaten/Kota wajib menyampaikan usulan pengesahan dan pengangkatan pasangan calon terpilih kepada DPRD setempat sehari setelah penetapan resmi.(*)
Laporan Reporter Tribun Sulbar Suandi
MK Tolak Gugatan Pilkada Yaumil-Herny, Rumah Yaumil Ambo Djiwa Masih Sepi |
![]() |
---|
Tuduhan Politik Uang dan Netralitas ASN Warnai Sidang Sengketa Pilkada Mamuju |
![]() |
---|
Sidang Pendahuluan Sengketa Pilkada di MK Mulai 16 Januari KPU Sulbar Siapkan Jawaban dan Alat Bukti |
![]() |
---|
MK Terima 200 Permohonan Sengketa Pilkada, Cakada dari Mamuju dan Mamuju Tengah Sudah Ajukan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.