Sengketa Pilkada

MK Terima 200 Permohonan Sengketa Pilkada, Cakada dari Mamuju dan Mamuju Tengah Sudah Ajukan

Sebanyak 162 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan 37 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Wali Kota. 

Editor: Ilham Mulyawan
Humas Mahkamah Konstitusi Ilham
Suasana pendaftaran permohonan sengketa Pilkada di Kantor Mahkamah Konstitusi Jakarta 

TRIBUN-SULBAR.COM - Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terus berdatangan pasca Pemilihan kepala daerah serentak.

Para petugas administrasi perkara MK terus melayani para pihak yang datang silih berganti. 
 
Dilansir dari laman mkri.id berdasarkan pantauan pada Daftar Permohonan Perkara Pilkada Serentak Tahun 2024 di laman MK hingga Selasa (10/12/2024) pagi) pukul 07.30 WIB, permohonan PHP Kada yang masuk ke MK sejumlah 200 permohonan.

Terdiri dari 1 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur.

Kemudian 162 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan 37 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Wali Kota. 

Dari 200 permohonan tersebut di atas, sebanyak 102 permohonan diajukan secara daring (online) melalui simpel.mkri.id. 

Sedangkan 98 permohonan diajukan secara langsung di Gedung MK, Jakarta.

Bagaimana di Sulawesi Barat?

Dari penelusuran awak Tribun, ada Pilkada Mamuju termasuk disengketakan.

Pengajuan permohonan elektronik di Makhmakah Konstitusi (MK) Nomor 209/PAN.MK/e-AP3/12/2024, pada Selasa 10 Desember 2024, telah diajukan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2024.

Baca juga: JOROK! Begini Kondisi Kanal di Jalan Pattimura Mamuju Penuh Sampah dan Busuk

Baca juga: Kapus Mehalaan Mamasa Tersangka Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada 2024, Terancam 6 Bulan Penjara

Permohonan itu diajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 02 Ado Mas’ud dan Damris (Adami).

Berkas permohonan tersebut telah dicatat dalam Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3) dan kelengkapan Permohonan Pemohon akan diperiksa berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Selain Ado - Damris, pasangan calon bupati dan wakil bupati Mamuju tengah Sahrul - Alamsyah juga dikabarkan sudah mendaftarkan permohonan PHP Kada ke Mahkamah Konstitusi.

Permohonan itu juga dilayangkan pada Selasa, 10 Desember 2024. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved