Sengketa Pilkada
Sidang Pendahuluan Sengketa Pilkada di MK Mulai 16 Januari KPU Sulbar Siapkan Jawaban dan Alat Bukti
Elmasyah menjelaskan, KPU Sulbar bertugas mengoordinasi KPU kabupaten terkait penyusunan jawaban, alat bukti, dan kronologi kasus.
Penulis: Suandi | Editor: Ilham Mulyawan
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Mahkamah Konstitusi (MK) telah resmi meregistrasi perkara sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dari tiga kabupaten di Sulawesi Barat (Sulbar), yaitu Mamuju, Mamuju Tengah, dan Pasangkayu.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulbar, Elmansyah, mengonfirmasi bahwa sengketa tersebut telah teregister.
Mamuju teregister dengan nomor 207/PHPU.BUP-XXIII/2025, Mamuju Tengah: 240/PHPU.BUP-XXIII/2025, dan Pasangkayu: 72/PHPU.BUP-XXIII/2025.
“Sudah teregister di MK, artinya perkara akan berlanjut ke sidang pendahuluan. Namun, penyampaian resmi ke KPU kabupaten belum diterima,” ujar Elmansyah, saat dihubungi, pada Minggu (5/1/2025).
Ia menambahkan, sidang pendahuluan akan digelar mulai 16 Januari hingga 5 Februari 2025.
MK akan menentukan jadwal panggilan sidang untuk masing-masing perkara.
Elmansyah menjelaskan, KPU Sulbar bertugas mengoordinasi KPU kabupaten terkait penyusunan jawaban, alat bukti, dan kronologi kasus.
KPU RI juga membentuk tim help desk untuk asistensi.
Sehingga, Elmasyah, memastikan KPU siap menghadapi perkara di MK.
Baca juga: BPOM Belum Bisa Pastikan Minuman Kemasan Penyebab Kematian Remaja Puteri di Papalang Mamuju
Baca juga: Honorer di Mamuju Tengah Adukan Dugaan Kecurangan Seleksi PPPK ke BKN, Ada Kader Parpol Lulus
“Kami sudah melakukan koordinasi dan konsultasi, baik dengan KPU RI maupun KPU kabupaten. Semua langkah persiapan telah diambil untuk menghadapi persidangan,” tambahnya.
KPU Mamuju sebelumnya menetapkan Paslon Sitti Sutinah Suhardi dan Yuki Permana sebagai pemenang pilkada Mamuju dengan perolehan 89.003 suara (63 persen).
Paslon nomor urut 1 itu mengalahkan Paslon nomor urut 2 Ado Mas'ud dan H Damris yang hanya memperoleh 51.975 suara (37 persen).
Sementara di Mateng, paslon nomor urut 1 Arsal Aras dan Askary, sebagai pemenang dengan perolehan suara sah sebanyak 38.343 suara.
Pasangan ini mengalahkan dua paslon lainnya itu H Sahrul Sukardi dan Alamsyah Arifin dengan perolehan suara sah sebanyak 31.969 dan Paslon Haris Halim Sinring dan I Komang Budi Arcana dengan perolehan suara sah sebanyak 4.212 suara.
Adapun di Kabupaten Pasangkayu, incanben Yaumil Ambo Djiwa dan Hj Herny mengalahkan kotak kosong dengan perolehan suara 41.819 suara (54,68 persen). (*)
Laporan Reporter Tribun Sulbar Suandi
MK Tolak Gugatan Pilkada Yaumil-Herny, Rumah Yaumil Ambo Djiwa Masih Sepi |
![]() |
---|
Tok! MK Gugurkan Sengketa Pilkada Mamuju Tengah & Tolak Gugatan Pasangkayu |
![]() |
---|
Tuduhan Politik Uang dan Netralitas ASN Warnai Sidang Sengketa Pilkada Mamuju |
![]() |
---|
MK Terima 200 Permohonan Sengketa Pilkada, Cakada dari Mamuju dan Mamuju Tengah Sudah Ajukan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.