Pilkada Pasangkayu

Izinkan 3 Warga KTP Mamuju Mencoblos di TPS, Anggota KPPS di Pasangkayu Diperiksa Bawaslu

Pelanggaran itu mereka temukan, saat memeriksa formulir C yang tidak sinkron di TPS 2.

Editor: Ilham Mulyawan
Tribun Sulbar / Taufan
Darmawan, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Pasangkayu, saat diwawancarai 

TRIBUN-SULBAR.COM,PASANGKAYU - Anggota Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) diperiksa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasangkayu karena mengizinkan tiga warga ber-KTP Mamuju untuk mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada momentum Pemilihan kepala daerah Pilkada) 27 November 2024 lalu.

"Saat itu anggota KPPS mengijinkan tiga warga ber KTP Mamuju, masuk dan mencoblos di TPS Pasangkayu.

"Saat ini anggota KPPS nya masih kami periksa," ujar Darmawan, Koordinator Divisi Bawaslu Pasangkayu saat ditemui di kantor Bawaslu Pasangkayu, Jl Delima, Kelurahan Pasangkayu, Kecamatan Pasangkayu Sulawesi Barat (Sulbar)..

Pelanggaran itu mereka temukan, saat memeriksa formulir C yang tidak sinkron di TPS 2.

Kemudian, pihaknya melakukan pemanggilan para anggota KPPS 2, untuk diperiksa.

Dalam hal ini, Bawaslu Pasangkayu dibantu oleh anggota kepolisian dan kejaksaan.

"Kami belum bisa berkomentar banyak, karena pelanggaran ini masih dalam proses kami," tambahnya.

Dia juga menyayangkan kejadian ini, karena menurutnya hal itu sudah sering disosialisaikan.

"Kenapa masih dilanggar, padahal sudah sering disosialisaikan," tuturnya.

Baca juga: BERITA FOTO: Jalan Sepanjang 700 Meter di Dusun Karya Makmur Pasangkayu Terendam

Baca juga: Dorong Daya Tarik Desa Wisata Pemprov Sulbar Akan Terapkan Program A5, Apa itu?

Akan tetapi Koordinator Divisi itu juga menjelaskan, selain pelanggaran itu, Bawaslu Pasangkayu masih belum menerima laporan lagi terkait pelanggaran lainnya.

Dia berharap, tidak ada lagi laporan maupun indikasi pelanggaran lainnya, yang mereka temukan di hari pencoblosan. (*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved