Pilkada Pasangkayu
KPU Pasangkayu Akan Tambah Waktu Pendaftaran 3 Hari, Yaumil - Herny Berpeluang Lawan Kotak Kosong?
Alkahfi juga menambahkan bahwa pada tanggal 30 Agustus 2024, pihak KPU akan menggelar rapat koordinasi terkait perpanjangan waktu pendaftaran.
Penulis: Taufan | Editor: Ilham Mulyawan
Tribun Sulbar / Taufan
Kondisi Kantor KPU Pasangkayu di Jl Poros Majene-Mamuju, Kelurahan Pasangkayu, Kecamatan Pasangkayu Sulawesi Barat(Sulbar), masih sepi di hari pertama pembukaan pendaftaran Pilkada 2024
Keputusan ini bukan hanya berlaku di Jakarta, tetapi juga di seluruh daerah karena pemilihan kepala daerah ini dilaksanakan serentak di Indonesia.
"Jika hari terakhir hanya satu paslon yang mendaftar, maka KPU di daerah seluruh Indonesia akan melakukan sosialisasi dan akan mengekstensi pendaftaran selama tiga hari," ucapnya.
Sehingga jika sampai perpanjangan tiga hari tak ada yang mendaftar, maka bakal calon kepala daerah tunggal bakal berpeluang melawan kotak kosong. (*)
Berita Terkait:#Pilkada Pasangkayu
| MK Tolak Gugatan Pilkada Yaumil-Herny, Rumah Yaumil Ambo Djiwa Masih Sepi |
|
|---|
| SOSOK Yaumil Ambo Djiwa dan Herny Agus Pasangan Petahana kembali Pimpin Kabupaten Pasangkayu |
|
|---|
| Bawaslu Pasangkayu Tangani 20 Dugaan Pelanggaran Selama Pilkada 2024 |
|
|---|
| Hasil Pilkada Pasangkayu 2024 Paslon Yaumil-Herny Menang di 9 Kecamatan, Kotak Kosong Hanya Segini |
|
|---|
| Izinkan 3 Warga KTP Mamuju Mencoblos di TPS, Anggota KPPS di Pasangkayu Diperiksa Bawaslu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Kondisi-Kantor-KPU-Pasangkayu-di-Jl-Poros.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.