Korupsi DPRD Mamuju
Sekwan DPRD Mamuju Hormati Proses Hukum Atas Kasus Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas
anggaran perjalanan dinas sekitar Rp 5 miliar itu sebenarnya bukan hanya diperuntukan di DPRD Mamuju, melainkan dinas-dinas yang ada di Kabupaten Mam
Penulis: Abd Rahman | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU - Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Mamuju Muhammad Syahrir, merespon kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif yang menyeret tiga Anggota DPRD Mamuju.
Syahrir mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju soal kasus dugaan korupsi tersebut.
"Kami hargai proses hukum yang berlaku," Kata Syahrir saat ditemui Tribun-Sulbar.com, di Kantor DPRD Mamuju, Jl Ahmad Yani, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Kamis (22/8/2024).
Baca juga: 3 Anggota DPRD Mamuju Diperiksa Kejari Mamuju Kasus Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif 2021-2022
Baca juga: 25 Anggota DPRD Terpilih Mamuju Tengah Akan Pakai Pin Emas Rp 237 Juta Saat Dilantik Awal September
Dalam kasus itu kata Syahrir, dirinya juga sudah memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terhadap kasus dugan korupsi perjalanan dinas tahun anggaran 2021-2022.
Selain itu dia juga sudah memberikan sejumlah dokumen kepada penyidik Kejari Mamuju.
"Sudah lama kami memberikan keterangan dan dokumen itu sudah diminta juga," terangnya.
Lanjut Syahrir menjelaskan, anggaran perjalanan dinas sekitar Rp 5 miliar itu sebenarnya bukan hanya diperuntukan di DPRD Mamuju, melainkan dinas-dinas yang ada di Kabupaten Mamuju juga.
"Artinya Pemkab Mamuju menganggarkan biaya perjalanan dinas Rp 5 miliar untuk seluruh di Kabupaten Mamuju (dinas-dinas). Termasuk di DPRD Mamuju," ujarnya.
Menurutnya, anggaran yang diterima DPRD Mamuju sekitar Rp 1,4 miliar dan itu sudah sesuai dengan pelaksanaanya atau peruntukannya.
"Dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI soal biaya perjalanan dinas itu banyak kekurangannya lah, tapi tidak semua itu fiktif menurut BPK. Ada yang hanya misalnya nota bensinnya tercecer," jelasnya.
Dia menambahkan, sebagain juga sudah pengembalian, sisa uang yang belum dikembalikan sejumlah Rp 17,5 juta.
Sebelumnya, Tiga Anggota DPRD Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), diperiksa atas kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas fiktif anggaran tahun 2021-2022.
Tiga anggota DPRD Mamuju yang diperiksa penyidik Kejakasaan Negeri (Kejari) Mamuju adalah inisial A, MB, dan ZL.
Mereka masih diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi soal anggaran perjalanan dinas sekitar Rp 5 miliar.
Kasi Intel Kejari Mamuju Anton mengatakan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap anggota DPRD Mamuju yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi kasus perjalanan dinas fiktif.
"Iya mereka dimintai keterangan oleh penyidik, masih berstatus sebagai saksi-saksi soal perjalanan dinas di DPRD Mamuju," ungkap Anton saat ditemui Tribun-Sulbar.com, di Kantor Kejari Mamuju, Jl Ks Tubun, Kecamatan Mamuju, Rabu (21/8/2024).(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Abd Rahman
Alasan BPKP Belum Rilis Kerugian Negara Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif DPRD Mamuju |
![]() |
---|
Negara Rugi Berapa di Kasus Perjalanan Dinas Fiktif DPRD Mamuju? Ini Kata Kejari Mamuju |
![]() |
---|
Kejari Mamuju Kantongi Nama-nama Calon Tersangka Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif DPRD Mamuju |
![]() |
---|
PMII Mamuju Desak Kejari Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Perjalanan Fiktif DPRD Mamuju |
![]() |
---|
Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Mamuju Tersisa Rp 32 Juta, Sebagian Sudah Dikembalikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.