Tolak Revisi RUU Pilkada
Hipermaju Tolak Revisi UU Pilkada, Desak DPR Patuhi Putusan MK, Final!
Rivaldi menekankan pentingnya kepatuhan terhadap putusan MK ini, baik oleh institusi negara maupun masyarakat luas.
Penulis: Suandi | Editor: Nurhadi Hasbi
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Revisi Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dilakukan oleh Badan Legislatif (Baleg) DPR RI menuai gelombang penolakan dari berbagai kalangan masyarakat.
Keputusan ini diprotes keras, terutama oleh para mahasiswa yang menggelar demonstrasi di depan kantor DPR RI dan DPRD kabupaten/provinsi.
Aksi ini merupakan respons terhadap keputusan Baleg DPR RI yang dianggap mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca juga: Kecam DPR RI Revisi RUU Pilkada, IMM Majene Akan Turun ke Jalan
Ketua Himpunan Pelajar Mahasiswa Mamuju (Hipermaju) Rivaldi Rusna, menegaskan putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 merupakan keputusan yang mengikat secara hukum dan harus dihormati oleh semua pihak.
“Keputusan MK adalah landasan hukum yang sah dan sudah final. Putusan ini tidak hanya mengikat para pihak terkait, tetapi juga harus ditaati oleh semua pihak karena sudah dianggap final dan tidak bisa diajukan banding. Artinya, keputusan tersebut sudah dapat diterapkan secara langsung,” ujar Rivaldi saat ditemui di salah satu kafe di Mamuju pada Kamis (22/8/2024).
Rivaldi menekankan pentingnya kepatuhan terhadap putusan MK ini, baik oleh institusi negara maupun masyarakat luas.
Menurutnya, DPR RI harus benar-benar cermat dalam melakukan revisi UU Pilkada agar tidak merusak prinsip demokrasi.
"DPR harus berhati-hati dalam revisi UU tersebut. Jangan sampai rusak demokrasi hanya untuk melanggengkan kekuasaan golongan tertentu," pungkas Rivaldi.
Ia menambahkan, ambang batas usia dan persentase jumlah kursi yang telah ditetapkan MK adalah salah satu wujud dari demokrasi berpihak pada rakyat.
Menurutnya, ketentuan ini harus dihormati dan dilaksanakan demi menjaga keadilan dalam proses demokrasi di Indonesia.
Dengan adanya keputusan MK nomor 60, Rivaldi berharap agar semua pihak, terutama DPR, dapat menghormati dan menerapkan keputusan tersebut tanpa ada lagi perdebatan yang dapat mengganggu stabilitas demokrasi di Indonesia.(*)
Laporan Reporter Tribun Sulbar Suandi
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.