Rabu, 20 Mei 2026

Tolak Revisi RUU Pilkada

Aliansi Rakyat Sulbar Akan Turun Aksi Kawal Putusan MK

Hal tersebut disampaikan oleh Kordinator Lapangan (Korlap), Rahmania kepada Tribun-Sulbar.com, via telefon. Sabtu (24/8/2024) siang.

Tayang:
Penulis: Lukman Rusdi | Editor: Nurhadi Hasbi
zoom-inlihat foto Aliansi Rakyat Sulbar Akan Turun Aksi Kawal Putusan MK
tangkapan layar
Pamflet seruan aksi Aliansi Rakyat Sulbar Peduli Konstitusi. 

TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU-Aliansi Rakyat Sulbar Peduli Konstitusi akan menggelar aksi hari ini, Sabtu (24/8/2024) siang.

Hal tersebut disampaikan oleh Kordinator Lapangan (Korlap), Rahmania kepada Tribun-Sulbar.com, via telefon. Sabtu (24/8/2024) siang.

“Iya kita akan turun nanti (15:00 WITA) terkait isu nasional yaitu putusan MK,” kata Rahmania kepada awak Tribun-Sulbar.com.

Baca juga: Demo Kawal Putusan MK di DPRD Majene Berakhir Ricuh, Ledakan Dimana-mana

Ia mengatakan estimasi massa  kurang lebih 100 orang dengan titik kumpul di Lanscap Mamuju, kemudian bergeser ke titik aksi di Taman Lalu Lintas, Jl AP Pettarani, Kelurahan Binanga Mamuju. tak jauh dari Gedung DPRD Mamuju.

Adapun organisasi mahasiswa yang terlibat diantanya : Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Himpunan Pelajar Mahasiswa Kesehatan  Cabang Mamuju (HIPERMAKES), Himpunan Mahasiswa Hukum Indonesia DPC Mamuju, dan Himpunan Mahasiswa Jurusan Sipil (HIMAJURSIP) FT-Universitas Tomakaka Mamauju.

Sebagai informasi tambahan yang kutip dari Kompas.com, Rabu (24/8/2024), berikut rincian putusan MK yang dibacakan pada Selasa (20/8/2024).

Ambang batas pencalonan kepala daerah Melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, MK mengatur ulang ambang batas atau threshold pencalonan kepala daerah yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Mantan kepala daerah tidak bisa mencalonkan diri sebagai wakil kepala daerah di wilayah yang sama.

Syarat batas usia minimal calon kepala daerah.

Laporan wartawan Tribun-Sulbar.com, Lukman Rusdi.

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved