DPRD Pasangkayu
DPRD Pasangkayu Rapat Paripurna, Bahas Raperda RPJPD Tahun 2025-2045, Dihadiri Wakil Bupati
Rapat paripurna dipimpin langsung ketua DPRD Pasangkayu, Alwiaty SE, dihadiri wakil Bupati Pasangkayu, Dr Hj Herny.
Penulis: Taufan | Editor: Nurhadi Hasbi
TRIBUN-SULBAR.COM, PASANGKAYU-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kabupaten Pasangkayu rapat Paripurna, di gedung Paripurna DPRD Pasangkayu, Jl Poros Majene-Mamuju, Kompleks Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Pasangkayu, Kamis(22/8/2024).
Rapat Paripurna kali ini digelar berdasarkan surat wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pasangkayu No.170/181/DPRD tanggal 21 Agustus 2024.
Rapat ini membahas perihal persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah Pasangkayu terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pasangkayu, tentang Pembangunan Jangka Panjang Daerah(RPJPD) tahun 2025-2045.
Baca juga: Alasan DPRD Pasangkayu Tunda 3 Hari Rapat Paripurna RPJPD
Rapat paripurna dipimpin langsung ketua DPRD Pasangkayu, Alwiaty SE, dihadiri wakil Bupati Pasangkayu, Dr Hj Herny.
Turut hadir perwakilan Forkopimda, para OPD, wakil ketua DPRD, para pejabat DPRD dan jajaran Kepala Perangkat Daerah lainnya.
Dalam sambutannya, wakil bupati Pasangkayu menjelaskan, RPJPD merupakan pedoman perencanaan pembangunan, yang digunakan sebagai arah kebijakan dan sasaran untuk memandu penyusunan visi misi calon kepala daerah.
Herny mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan dan anggota DPRD, khususnya kepada Badan pembentukan peraturan Daerah DPRD.
Karena telah bekerja sama dengan baik dalam seluruh tahapan dan proses pembahasan Ranperda tentang RPJPD ini.
Sehingga prosesnya dapat terselesaikan di akhir waktu berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
"Kita semua berharap setelah ditetapkannya Peraturan Daerah tentang RPJPD ini, Pemerintah Daerah akan memberikan informasi tentang arah pembangunan Daerah Kabupaten Pasangkayu untuk 20 tahun ke depan," ujar Herny dalam sambutannya.
Arah pembangunan Daerah tersebut akan dilaksanakan secara bertahap, melalui Periodesasi lima tahun dalam jangka waktu 20 tahun ke depan.
Herny juga menerangkan bahwa rancangan Perda yang telah disetujui, nantinya akan diserahkan kepada Gubernur, untuk dilakukan evaluasi.
Agar dapat memperoleh nomor register Perda, sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Herny menambahkan, rancangan Perda ini akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah paling lambat akhir bulan Agustus 2024.
"Sehingga kami harapkan tahapan selanjutnya dapat terlaksana dan berjalan lancar sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan," tutupnya.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com
DPRD Pasangkayu
rapat paripurna
Kabupaten Pasangkayu
Raperda RPJPD Tahun 2025-2045
Berita Pasangkayu
Dr Hj Herny
Anggota DPRD Pasangkayu Telat 2 Jam, Rapat Pentiong Molor |
![]() |
---|
Sekda Pasangkayu Serahkan 3 Rancangan Ranperda ke DPRD Pasangkayu di Rapat Paripurna |
![]() |
---|
3 Pimpinan DPRD Pasangkayu Dilantik, Irfandi Yaumil: Ini Amanah Menggali Aspirasi Masyarakat |
![]() |
---|
Pimpinan DPRD Pasangkayu Masa Jabatan 2024-2029 Resmi dilantik |
![]() |
---|
Anggota DPRD Pasangkayu Segera Sidang, Tersangka Kasus Money Politik Kampanye Paslon |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.