Pembunuhan Remaja

Keluarga Korban Pembunuhan Remaja di Papalang Mamuju Minta Terdakwa Dihukum Berat

Haikal menikam Fahril sebanyak 28 kali karena terbakar api cemburu. Korban punya hubungan dengan kekasih terdakwa Haikal.

Penulis: Abd Rahman | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Abd Rahman
Para tahanan mengenakan rompi saat digiring menuju mobil tahanan usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mamuju, Jl Ap Pettarani, Kecamatan Mamuju,Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Senin (5/8/2024). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Keluarga korban pembunuhan seorang remaja di Kecamatan Papalang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), meminta terdakwa dihukum seberat-beratnya.

Diketahui, remaja bernama Haikal (18) tega menghabisi nyawa rekanya sendiri bernama Fahril (18) di Desa Topore, Kecamatan Papalang.

Baca juga: Jaksa Hadirkan Teman Sekolah Terdakwa Saksi Persidangan Kasus Pembunuhan di Papalang Mamuju

Baca juga: Polisi Amankan 9 Ekor Ayam dari Arena Judi Sabung Ayam di Papalang Mamuju, Empat Pelaku Ditangkap

Haikal menikam Fahril sebanyak 28 kali karena terbakar api cemburu.

Korban punya hubungan dengan kekasih terdakwa Haikal.

Keluarga korban Adi mengaku, merasa terpukul dan sedih atas peristiwa yang dialami oleh ponakannya Fahril yang meninggal karena ditikam.

"Kami meminta dalam proses sidang ini, terdawka (pelaku pembunuhan) itu dihukum setimpal atau seberat-beratnya," ungkap Adi saat ditemui Tribun-Sulbar.com, di Pengadilan Negeri (PN) Mamuju, Jl Ap Pettarani, Mamuju, Senin (5/8/2024).

Kata Adi, pihak keluarga besar korban terus ikut mengikuti setiap jalannya proses persidangan di PN Mamuju.

Pihaknya ingin melihat terdakwa dijatuhi hukuman oleh majelis hakim.

"Setiap jadwal sidang kasus ini keluarga pasti hadir. Kami akan terus datang sampai sidang ini selesai," bebernya.

Untuk diketahui, perbuatan tersangka Haikal dijerat Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan dengan acaman hukuman seumur hidup.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved