Kakak Lecehkan Adik

Kakak Tega Cabuli Adik Kandungnya di Mamuju Tengah Terancam 15 Tahun Penjara 

Pelaku dikenakan pasal 81 ayat 1 dan Undang-undang no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

|
Penulis: Sandi Anugrah | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Sandi Anugrah
Kasat Reskrim Polres Mamuju Tengah, Iptu Fredy saat ditemui di kantornya, Polres Mamuju Tengah, Desa Tobadak, Kecamatan Tobadak, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU TENGAH - Terduga pelaku pencabulan terhadap adik kandungnya di Mamuju Tengah, Sulawesi Barat (Sulbar) terancam hukuman 15 tahun penjara.

Hal itu disampaikan kasat Reskrim Polres Mamuju Tengah, Iptu Fredy kepada Tribun-Sulbar di kantornya Polres Mamuju Tengah, Senin (5/8/2024),

Baca juga: 45 Anggota DPRD Sulbar Terpilih Telah Serahkan LHKPN ke KPK

Baca juga: 72 Anggota Paskibraka Kabupaten Pasangkayu Mulai Latihan

Pelaku dikenakan pasal 81 ayat 1 dan Undang-undang no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Dengan hukuman ancaman maksimal 15 tahun penjara.

"Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman lima sampai 15 tahun penjara," ujarnya.

Fredy katakan, pelaku diamankan sejak Sabtu (3/8/2024) kemarin.

Pelaku diamankan di rumahnya di Desa Budong-budong, Kecamatan Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat.

Kini, pelaku mendekam di rutan Polres Mamuju Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

Sementara korban, sudah ditangani Dinas Sosial Kabupaten Mamuju Tengah. (*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar, Sandi Anugrah 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved