Korupsi Majene

Habiskan hingga 5 Miliar, Japkepda Minta Kejari Usut Dugaan Korupsi Anggaran di DPPKB Majene

42 balita di Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat dibawa ke rumah sakit setelah mengalami muntah-muntah

Penulis: Anwar Wahab | Editor: Munawwarah Ahmad
Anwar Wahab
Ratusan Warga Memadati Puskesmas Pamboang di Kelurahan Lalampanua, Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) dengan membawa anak-anak mereka yang keracunan pada Senin, (6/5/2024). 

TRIBUN-SULBAR.COM,MAJENE - Jaringan Pemerhati Kebijakan Pemerintah Daerah (JAPKEPDA) Kabupaten Majene, sebut kasus Pemberian Makanan Tambahan DPPKB sebabkan 42 balita keracunan harus diusut tuntas.

Diketahui 42 balita di Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat dibawa ke rumah sakit setelah mengalami muntah-muntah usai mengonsumsi makanan tambahan dalam program pencegahan stunting.

Baca juga: Warga Kelurahan Mamunyu Mamuju Cekcok Gara-gara Sengketa Tanah Batas Lokasi

Baca juga: Selamatkan Demokrasi, Putera Majene Syafruddin Kambo Diminta Maju di Pilgub Sulawesi Selatan

Kejadian itu bermula ketika Dinas Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Majene menggelar acara peluncuran pemberian makanan tambahan (PMT) di pelataran kantor Kecamatan Pamboang, Senin 6 Mei 2024.

Ketua Japkepda Junardi mengatakan, pada dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah, diketahui jika tahun ini program tersebut dianggaran sebesar Rp5.000.002.850,00.

“Anggaran fantastis itu bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang ditentukan penggunaannya bidang kesehatan,” ucap Juniardi kepada Tribun Sulbar.com saat dikonfirmasi via telepon.

Lebih lanjut Juniardi mengatakan, pelaksanaan kegiatan tersebut diduga tidak mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2021 Tentang Percepatan Penurunan Stunting.

Ia menyebutkan adapun anggaran yang dikeluarkan mencapai Rp5.000.002.850,00 dengan rincian sebagai berikut:

Bantuan Pangan Stunting Rp674.623.850,00.

Pemberian Makanan Tambahan Pada Keluarga Resiko Stunting (Ibu Hamil) Rp940.085.000,00.

Pemberian Makanan Tambahan Pada Keluarga Resiko Stunting (Baduta) Rp2.428.685.000,00.

Pemberian Makanan Tambahan Pada Keluarga Resiko Stunting (Ibu Bersalin) Rp692.955.000,00.

Dari hal itu ia berhara Kejaksaan Negeri Majene mengusut dugaan Mark up anggaran pada sejumlah item belanja program penanganan Stunting di Majene.

Sementara itu Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Majene, Hasnawati mengatakan, pihaknya sudah menjalankan sesuai dengan prosedur.

"Tanggapan mengenai tidak libatkan ahli gizi, pada saat itu kami mengundang ahli gizi tapi tidak hadir" kata Hasnawati kepada wartawan.

Laporan wartawan Tribun Sulbar.com Anwar Wahab 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved