Pejabat Selingkuh

ASN & Honorer Disdikbud Sulbar Kepergok Selingkuh di Mamuju Ternyata Sudah Pernah Ditegur Kadis

Mitthar mengaku mendapat laporan terkait keduanya yang kerap bersama-sama, sehingga diperingatkan bahkan NF dipindahkan ke bidang lain

|
Editor: Ilham Mulyawan
freepik
Ilustrasi selingkuh - Fakta terkuak hubungan Brigadir A oknum polisi dengan istri tahanan. Foto mesra mereka beredar di media sosial. 

TRIBUN-SULBAR.COM - Kasus perselingkuhan melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) inisial S dan honorer inisial NF di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sulawesi Barat memantik reaksi Kepala Disdikbud SULBAR, Mitthar Thala Ali.

Kepada Tribun-Sulbar.com, Mitthar mengatakan bahwa keduanya sudah pernah diperingatkan agar tidak sering bersama-sama.

Mitthar mengaku mendapat laporan terkait keduanya yang kerap bersama-sama, sehingga diperingatkan.

Bahkan dia sudah pernah ingin mengeluarkan NF yang merupakan tenaga honorer itu dari Disdikbud Sulbar, namun kemudian orangtua NF menghubunginya dan memohon agar anaknya tidak dikeluarkan.

"Saat itu orangtuanya menghubungi saya, minta agar anaknya itu dipindahkan saja ke ruang atau bidang lain tak lagi satu ruangan, dan itu sudah saya lakukan dengan memindahkan NF ke bidang lain," ujar Mitthar.

Namun Mitthar tak tahu jika keduanya masih menjalin hubungan atau tidak, sebab dia tak mungkin mengontrol terus menerus, mengingat masih banyak pekerjaan lain yang harus dia lakukan.

"Nah saya juga baru tahu dari pemberitaan media kalau keduanya ternyata dilaporkan, dan itu kan di luar dari kantor Disdikbud Sulbar," terang Mitthar.

Mitthar mengaku akan mengambil Tindakan tegas terhadap keduanya, jika terbukti berselingkuh.

Baca juga: ASN dan Honorer Disdikbud Sulbar Kedapatan Selingkuh Terancam Dipecat, Kadis: Akan Saya Keluarkan!

Baca juga: Perselingkuhan Pejabat Dinas Pendidikan Sulbar dengan Honorer Bawahannya Sejak 2023

Saat ini Mitthar mengaku menunggu hasil pemeriksaan polisi terhadap keduanya, setelah sebelumnya mereka berdua dilaporkan ke polisi oleh sumai sah NF.

"Akan saya keluarkan yang tenaga honorernya itu pasti," ujar Mitthar kepada Tribun-Sualbar.com, Rabu (24/7/2024).

Sedangkan untuk S yang menjabat sebagai Kepala Seksi di Disdikbud Sular lanjut Mitthar akan diproses sesuai aturan yang berlaku, mengingat statusnya sebagai ASN.

"Makanya kita akan tunggu hasil pemeriksaan polisi. Kalau sudah terbukti tentu akan ada tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku," ia menambahkan.

Semenatara itu, dilansir dari KASN.go.id kasus perselingkuhan ASN telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 jo Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.

Pasal 14 PP Nomor 45 Tahun 1990 melarang PNS hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah.

Terhadap PNS yang melanggar ketentuan pasal di atas, dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang meliputi:

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved