Penikaman Bonehau

Kakak Beradik Jadi Tersangka Kasus Penikaman Karyawan Tambang di Bonehau, Terancam 5 Tahun Bui

Herman mengatakan, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman di atas 5 tahun.

Penulis: Abd Rahman | Editor: Nurhadi Hasbi
Polresta Mamuju
Tersangka kasus penikaman di Bonehau Kabupaten Mamuju, Sulbar. 

TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU - Dua pelaku penikaman saat pesta pernikahan di Dusun Jasuka, Desa Tamalea, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Dison (30) dan Yugi (23) ditetapkan sebagai tersangka.

Dua pelaku kakak beradik ini menikam korban menggunakan badik dengan tiga luka tusukan di bagian perut.

Korban saat ini masih dirawat di rumah sakit akibat luka-luka yang dialami.

Baca juga: Pelaku dan Korban Penikaman di Bonehau Mamuju Sama-sama Kerja di Perusahaan Tambang Batu Bara

"Iya sudah jadi tersangka kemarin, pelaku Dison dan adiknya Bikka Benni," ungkap Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman Basir saat dikonfirmasi Tribun-Sulbar.com, Jumat (27/6/2024).

Kini dua tersangka sudah menjalani hukuman di rumah tahan Polresta Mamuju.

Herman mengatakan, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.

Sebelumnya, dua pria menikam warga bernama Yugi ditikam di acara pernikahan di Desa Tamalea, Kecamatan Bonehau, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Minggu (23/6/2024).

Usai menikam korban pelaku bernama Dison kabur ke dalam hutan hingga akhirnya berhasil di tangkap polisi.

Motif pelaku menikam korban lantaran memiliki permasalahan sebelumnya hingga ia menyelesaikan korban dengan cara ditikam di acara pernikahan.

Pelaku Dison dan Yugi juga merupakan rekan kerja di perusahaan tambang batu bara PT Bonehau Prima Coal.

Atas kejadian itu rumah pelaku juga sempat diamuk massa yang tak lain dari keluarga korban.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved