Berita Mamuju

PKL Kembali Beroperasi di Depan Anjungan Manakarra, Satpol PP Mamuju Tunggu Perintah

Tidak diketahui pasti alasan mereka kembali melapak di lokasi tersebut, apakah sudah miliki izin atau tidak dari pihak berwenang.

Penulis: Lukman Rusdi | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Lukman Rusdi
Sebanyak empat box kembali melapak di depan anjungan Pantai Manakarra Mamuju, Jl Yos Sudarso Kelurahan Binanga Mamuju, Sulbar. Selasa (25/6/2024) pagi. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Para pelapak pedagang kaki lima (PKL) di depan anjungan Pantai Manakarra Jl Yos Sudarso Kelurahan Binanga Mamuju Sulawesi Barat (Sulbar) kembali melakukan aktivitas seperti biasanya.

Pantauan Tribun-Sulbar.com pada Selasa (25/6/2024) pagi, sebanyak empat box milik pedagan kembali berjejer dari sisi utara anjungan Pantai Manakarra.

Baca juga: Polisi Bekuk 2 Spesialis Pencuri Barang Elektronik di Polman, Beraksi di 12 TKP, Kantor dan Sekolah

Baca juga: Warga Tamalea Bonehau Dirujuk ke RSUD Mamuju Usai Ditikam

Tidak diketahui pasti alasan mereka kembali melapak di lokasi tersebut, apakah sudah meliki izin atau tidak dari pihak berwenang.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mamuju, Edi Suryanto mengatakan pihaknya hanya menunggu perintah dari kelurahan terkait penetibannya.

“Kita menunggu perintah dari kelurahan, misal kalau ada kesepakatan yang dilanggar para PKL,” kata Edi Suryanto kepada Tribun-Sulbar.com, Selasa (25/6/2024) pagi.

Diberitakan sebelumnya Pelaksana Tugas (Plt) Lurah Binanga, Selvi Febriana mengatakan pemerintah Kabupaten Mamuju meminta seluruh pedagang di Jl Ahmad Yani dan Jl Yos Sudarso untuk tidak lagi berjualan di lokasi tersebut, dan akan dipindahkan ke anjungan Pantai Manakarra.

"Boks-boks atau tenan-tenan pedagang nantinya dipindahkan ke atas anjungan Pantai Manakarra," kata Selvi, Rabu (19/6/2024) di Aula Kantor Bupati Mamuju.

Ia mengatakan saat ingin berjualan di lokasi baru harus mematuhi sejumlah aturan yang telah disepakati.

“Harus menggunakan roda, pemilik tenan tidak boleh menyewakan kepada pihak lain, pedagang tidak boleh menggunakan pengeras suara, membayar pajak dan uang kebersihan, lanjut Selvi.

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Lukman Rusdi

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved