Balita Keracunan Massal

IM3I Pertanyakan Penyelidikan Kasus Keracunan 43 Balita di Pamboang Majene

Diketahui Pada hari Senin (6/5/2024) terjadi kasus keracunan makanan massal pada balita di Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene.

Penulis: Anwar Wahab | Editor: Nurhadi Hasbi
Anwar Wahab/Tribun-Sulbar.com
Seorang ibu sedang menggendong anaknya yang diduga keracunan bubur PMT di Puskesmas Pamboang, Kelurahan Lalampanua, Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Barat. 

TRIBUN -SULBAR. COM, MAJENE - Ikatan Mahasiswa Mandar Majene Indonesia (IM3I) desak Polres Majene percepat penyelidikan kasus Pemberian Makanan Tambahan (PMT) oleh Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) sebabkan 43 balita keracunan.

Diketahui, Senin (6/5/2024) terjadi kasus keracunan makanan massal pada balita di Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene.

Peristiwa ini diduga terjadi akibat kelalaian Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DPPKB) dalam program Pemberian Makanan Tambahan (PMT).

Baca juga: Orangtua Balita Keracunan Bubur di Pamboang Minta Polres Majene Percepat Penyelidikan Kasus

Ketua IM3I Muh Akbar Tandjung mengatakan, program PMT oleh DPPKB dilaksanakan pada tahun 2024 ini bertujuan untuk mencegah stunting pada masyarakat Majene.

"Namun naas, kenyataannya program ini malah mengancam keselamatan balita yang menjadi objek program tersebut," kata Akbar saat dihubungi Tribun Sulbar.com via telepon Selasa (25/6/2024).

Sebanyak 43 balita menjadi korban keracunan pada saat itu, yang jadi pertanyaan kasus tersebut ditangani sudah sebulan lebih, namun sampai hari ini belum ada hasil yang diketahui.

Ia menganggap kasus tersebut tidak dipedulikan oleh pihak yang berwenang.

Ia menyebutkan puluhan ibu-ibu yang anaknya menjadi korban sampai saat ini masih meminta keadilan terkait peristiwa tersebut.

"Terkait hal di atas, ada beberapa pasal Dalam UU yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana, diantaranya UU kesehatan Nomor 36 Tahun 2009. Dan Undang-Undang dasar 1945 Pasal 28B ayat (2), Pasal 28H ayat (1). Dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Serta Pasal 360-361 KUHP, pasal 474 ayat (1) dan (2) Jo. pasal 475 UU 1/2023 yang mengatur tentang Culpa," lanjutnya.

"Ibu-ibu hanya ini kasus tersebut ada hasil akhirnya, namun sampai saat ini belum ada juga" tutupnya.(*)

Laporan wartawan Tribun Sulbar.com Anwar Wahab

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved