Berita Mamuju
PKL Anjungan Manakarra Dikumpulkan Dimintai Surat Pajak hingga Bukti Retribusi
Nampak kawasan depan pantai sudah bersih dari box-box jualan yang sebelumnya menjamur di kawasan pantai.
Penulis: Abd Rahman | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Pedagang Kaki Lima (PKL) mulai dilarang berjualan di sepanjang Anjungan Pantai Manakarra, Jl Yos Sudarso, Kelurahan Binanga,Kecamatan Mamuju,Kabupaten Mamuju,Sulawesi Barat (Sulbar).
Pantauan Tribun-Sulbar.com, sepanjang anjungan pantai sudah dipasangi spanduk bertuliskan 'Dilarang berjualan dan berdagang di sepanjang Anjungan Pantai Manakarra.
Baca juga: Pelayanan Publik Kembali Normal di Kabupaten Mamasa Usai Libur Idul Adha
Baca juga: Kemenag Sulbar Sembelih 15 Sapi Kurban, Syamsul: Kami Akan Ingin Capai 3 Hal
Terlihat tidak ada lagi aktivitas jual beli di kawasan depan anjungan pantai.
Nampak kawasan depan pantai sudah bersih dari box-box jualan yang sebelumnya menjamur di kawasan pantai.
Tidak satupun pedagang kaki lima yang bertahan di sepanjang pantai Manakarra Mamuju.
Kasat Satpol PP Mamuju Edi Suryanto mengatakan, para pedagang itu diterbitkan sebelum memasuki lebaran Idul Adha 2024 H.
"Sehari sebelum lebaran kami bersihkan itu, kaitannya dengan Idul Adha," ungkap Edi saat dihubungi Tribun-Sulbar.com, via telepon Rabu (19/6/2024).
Kata dia, usai meneterbikan pedagang kaki lima pihaknya juga langsung memasang spanduk larangan berjualan.
Penertiban itu dilakukan, berdasarkan perintah dari pemerintah Kelurahan Binanga Mamuju untuk menata wilayah kota.
"Kami kalau ada pengaduan pasti kami tindak lanjuti," ungkapnya.
Sementara itu Plt Lurah Binanga Selvi Febriana belum bisa memberikan alasan terkait penertiban pedagang kaki lima tersebut.
Namun pihaknya akan mengundang pedagang kaki lima untuk rapat di kantor Bupati Mamuju pada hari ini Rabu (19/6/2024).
"Ada acara, dari acara saya ke kantor bupati persiapan rapat sebentar (Soal PKL di Anjungan Pantai Manakarra)," kata Selvi.
Dalam surat rapat itu membahas soal rencana relokasi para pedagang kaki lima dan menindaklanjuti peraturan daerah Kabupaten Mamuju Nomor 8 Tahun 2019 tentang ketentraman dan ketertiban umum masyarakat.
Dalam undangan rapat itu para pedagang diminta membawa sejumlah bukti pembayaran pajak usaha, bukti pembayaran retribusi sampah dan bukti pembayaran listrik.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman
Dalam Sehari 200 Pemohon Kukus PPPK Urus SKCK di Polresta Mamuju |
![]() |
---|
Pemkab Mamuju Bakal Tertibkan Bangunan Liar di Sekitar Stadion Manakarra |
![]() |
---|
TOK! APBD Mateng 2026 Terpangkas, Fokus ke Kesehatan dan Pendidikan |
![]() |
---|
KUA-PPAS 2026 Disepakati, Pemkab Mateng Pastikan Anggaran Berpihak ke Rakyat |
![]() |
---|
Stok Ikan di TPI Desa Babana Mateng Berkurang, dari 4 Ton Kini Tinggal 100 Kilo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.