Penikaman di Mamuju

Reka Ulang, Tersangka Haikal Ungkap Keterangan Baru Kasus Pembunuhan di Papalang Mamuju

penyidik sat Reskrim Polresta Mamuju melibatkan jaksa penuntut umum H. Samsul Alam, pengacara tersangka dan hadirkan para saksi serta tersangka

Editor: Ilham Mulyawan
abdul rahman
Reka ulang atau konstruksi peristiwa pembunuhan yang dilakukan Haikal terhadap rekannya sendiri di Papalang Mamuju 

TRIBUN-SULBAR,COM, MAMUJU - Berdasarkan laporan polisi Nomor : LP / B / 104 / V / 2024 / SPKT / Resta Mamuju, terkait peristiwa tindak pidana Kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia, polisi menggela rekonostruksi atau reka ulang adegan pembunuhan yang terjadi di Desa Topore, Kecamatan Papalang, Kabupaten Mamuju pada Kamis (13/6/2024) hari ini.

Reka ulang ini merupakan reka ulang peristiwa tindak pidana yang mengakibatkan korban meninggal dunia, yang terjadi di desa Topore Kecamatan Papalang Kabupaten Mamuju pada hari 9 Mei 2024 lalu.

Tersangka atas peristiwa tersebut yakni atas nama Haikal (19) warga Desa Topore Kecamatan Papalang, Sementara korban diketahui bernama Faril (17) Warga kecamatan Papalang Mamuju.

"Penanganan kasus tersebut kini memasuki rangkaian tahap penyidikan sehingga sekarang ini dilakukan rekonstruksi atau reka ulang kejadian tersebut," ujar Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman Basir.

Baca juga: Polisi Temukan 4 Fakta Baru dari Rekonstruksi Pembunuhan Pelajar di Papalang Mamuju

Baca juga: Kunci Jawaban Kelas 12 Bahasa Inggris Kurikulum Merdeka Halaman 12 Activity 2: Meaning Hydropower

Dalam kegiatan rekonstruksi / reka ulang tersebut penyidik sat Reskrim Polresta Mamuju melibatkan jaksa penuntut umum H. Samsul Alam, pengacara tersangka dan hadirkan para saksi serta tersangka.

Herman menambahkan, bahwa terduga tersangka dan para saksi tersebut rencana akan memperagakan sebanyak 13 adegan, namun sementara reka ulang berjalan muncul fakta baru dari keterangan tersangka, sehingga menjadi 17 adegan sesuai kronologis kejadian tersebut.

Dijelaskan pula bahwa pada adegan yang ke 11, 13 dan 14 tersangka Haikal menikam korban Faril dengan menggunakan sebilah baik pada tubuh korban sebanyak 28 luka tusukan.

Dalam reka ulang ini, polisi menggunakan pemeran pengganti oleh seorang warga, dan rekonstruksi selesai dengan berjalan lancar dan tertib. (*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved