Berita Sulbar

Pemprov Sulbar Raih Predikat WTP, DPRD Ingatkan Jangan Lagi Ajak Kerjasama Perusahaan Bermasalah

Muslim Fattah menekankan bahwa penggunaan perusahaan jasa konstruksi yang telah bermasalah hanya akan memperburuk citra pemerintah

Editor: Ilham Mulyawan
Tribun Sulbar / Suandi
Rapat Paripurna DPRD Sulbar di ruang rapat paripurna, Jl H Abd Malik Pettanna Endeng, Rangas, Mamuju, pada Senin (10/6/2024). 

TRIBUN-SULBAR.COM MAMUJU - Pemprov Sulbar mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprov Sulbar tahun 2023.

Capaian yang diperoleh 10 kali berturut-turut ini bukan berarti tidak terdapat catatan, beberapa catatan BPK menjadi rekomendasi untuk ditindaklanjuti dengan batas waktu diberikan 60 hari setelah LHP diterima.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPRD Sulbar, Muslim Fattah.

Dia mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk tidak lagi menggunakan perusahaan jasa konstruksi yang tercatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap LKPD Pemprov Sulbar Tahun Anggaran 2023.

Desakan ini muncul sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas dan integritas proyek-proyek pemerintah di Sulawesi Barat.

Baca juga: Korban Penipuan Haji Plus di Mamuju Lengkapi Bukti, Besok Masukkan Laporan Resmi ke Polda Sulbar

Baca juga: Sebulan Sebelum Purnabakti, Bebas Manggazali Akan Salat Idul Adha di Kampungnya Campalagian Polman

Dalam rapat tersebut, Muslim Fattah menyoroti sejumlah proyek infrastruktur yang menjadi temuan BPK dalam LHP tersebut, yang dianggap bermasalah dan berpotensi merugikan keuangan daerah.

Muslim Fattah tidak hanya meminta Pemprov Sulbar untuk berhenti menggunakan perusahaan yang bermasalah, tetapi juga mendesak agar perusahaan-perusahaan tersebut diberikan sanksi tegas.

"Terkait perusahaan jasa konstruksi yang tercatat dalam temuan BPK, jangan lagi memenangkan proyek pemerintah dan berikan sanksi kepada perusahaan dan rekanan agar tidak ikut tender pekerjaan tahun berikutnya," tegasnya dalam rapat paripurna di DPRD Sulbar, Jl H Abd Malik Pettanna Endeng, Rangas, Mamuju, pada Senin (10/6/2024).

Menurutnya, langkah ini penting untuk memastikan integritas dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek.

Ia menekankan bahwa penggunaan perusahaan jasa konstruksi yang telah bermasalah hanya akan memperburuk citra pemerintah dan mengurangi kepercayaan publik.

"Saya meminta pemerintah mendorong perusahaan untuk lebih bertanggung jawab dan menyelesaikan proyek dengan baik. Kita butuh perusahaan yang bisa memberikan jaminan kualitas dan tepat waktu," tambahnya.

Selain itu, Muslim Fattah juga menyoroti pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap pelaksanaan proyek.

Ia menyarankan agar Pemprov Sulbar meningkatkan transparansi dan mengoptimalkan sistem pengawasan untuk mencegah terjadinya penyimpangan.

"Kita perlu meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan proyek-proyek pemerintah agar tidak ada lagi celah bagi perusahaan yang tidak bertanggung jawab," ujarnya.

Desakan ini mendapat dukungan dari anggota DPRD lainnya yang hadir dalam rapat.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved