Berita Mamuju
Sekuriti Basarnas Mamuju Terdakwa Pembunuhan Rekan Kerja Divonis 10 Tahun Penjara
Terdakwa Rahmat divonis 10 tahun penjara, Rahmat terbukti secara sah dan meyakinkan atas kasus pembunuhan tersebut.
Penulis: Abd Rahman | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU- Pengadilan Negeri (PN) Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), menjatuhi hukuman kepada terdakwa Rahmat (23) atas kasus pembunuhan rekan kerjanya Sekuriti Basarnas Mamuju Zulkarnain (40).
Terdakwa Rahmat divonis 10 tahun penjara, Rahmat terbukti secara sah dan meyakinkan atas kasus pembunuhan tersebut.
Baca juga: Alasan Rekomendasi PAN untuk Prof Husain Syam di Pilkada Sulbar Belum Final
Baca juga: Angka Kecelakaan di Mamuju Naik 45 Persen
Putusan vonis tersebut sesuai aturan Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) atas kasus pembunuhan dan hukuman 10 tahun penjara.
Namun, vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa 20 tahun penjara berdasarkan dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Menyatakan secara sah terdakwa Rahmat melakukan tindak pidana pembunuhan," Ucap Majelis Hakim PN Mamuju saat menjatuhi hukuman kepada terdakwa di ruang sidang PN Mamuju, Jl Ap Pettarani, Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Selasa (4/6/2024).
Adapun majelis hakim yang diketuai Rahid Pambingkas, dua hakim anggota Rachmat Ardimal, dan Nona Vivi Sri Dewi.
Sementara dalam sidang pembacaan putusan juga dihadiri jaksa penuntut umum (JPU) Rika.
Terdakwa dinyatakan bersalah oleh majelis hakim dengan pidana penjara selama 10 bui.
Hakim juga memerintahkan agar barang bukti berupa satu bilah badik, pakaian, dan satu buah handphone dikembalikan kepada terpidana Rahmat.
Lalu satu buah kursi merk futura berwarna biru stainless dikembalikan kepada Kantor Basarnas Provinsi Sulawesi Barat. Satu buah flashdisk tetap terlampir dalam berkas perkara.
Diketahui, Rahmat (23) Sekuriti Basarnas Mamuju menjadi terdakwa kasus pembunuhan terhadap rekanya sesama Sekuriti bernama Zulkarnain (41).
Rahmat mengahabisi nyawa rekanya karena kesal disuruh-suruh oleh mendiang Ramli yang merupakan seniornya.
Kejadian ini terjadi di halaman kantor Basarnas Mamuju Jl Lingkar Bandara Tampa Padang Mamuju, Kelurahan Sinyonyoi, Kecamatan Kalukku,Kabupaten Mamuju hari Minggu sore 24/12/23 sekitar pukul 15.00 Wita.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman
183 Randis Pemkab Mamuju Masih Dikuasai Pensiunan Hingga ASN Mutasi, OPD Diminta Tanggung Jawab |
![]() |
---|
Truk Bongkar Muat di Jl Diponegoro Mamuju Bikin Macet, Polisi: Kita Akan Tilang! |
![]() |
---|
1.200 PPPK Guru Mamuju Dievaluasi Kinerja dan Absensi, Penyebab Honor Belum dibayarkan |
![]() |
---|
Rusak Estetika Kota, Rumput Liar Tumbuh Subur di Trotoar Jalur Dua Trans Sulawesi Mateng |
![]() |
---|
3 Pemuda Pelaku Pengroyokan di Depan SPBU Tadui Mamuju Ditangkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.