Berita Mamuju

Sekuriti Basarnas Mamuju Terdakwa Pembunuhan Rekan Kerja Divonis 10 Tahun Penjara

Terdakwa Rahmat divonis 10 tahun penjara, Rahmat terbukti secara sah dan meyakinkan atas kasus pembunuhan tersebut.

Penulis: Abd Rahman | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Abd Rahman
Tersangka penikaman sekuriti Basarnas Mamuju mengenakan baju tahanan (orange) saat di bawa ke sel tahanan Polresta Mamuju, Jl Ks Tubun, Kelurahan Rimuku, Mamuju, Sulbar, Selasa (26/12/2023). 

TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU- Pengadilan Negeri (PN) Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), menjatuhi hukuman kepada terdakwa Rahmat (23) atas kasus pembunuhan rekan kerjanya Sekuriti Basarnas Mamuju Zulkarnain (40).

Terdakwa Rahmat divonis 10 tahun penjara, Rahmat terbukti secara sah dan meyakinkan atas kasus pembunuhan tersebut.

Baca juga: Alasan Rekomendasi PAN untuk Prof Husain Syam di Pilkada Sulbar Belum Final

Baca juga: Angka Kecelakaan di Mamuju Naik 45 Persen

Putusan vonis tersebut sesuai aturan Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) atas kasus pembunuhan dan hukuman 10 tahun penjara.

Namun, vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa 20 tahun penjara berdasarkan dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. 

"Menyatakan secara sah terdakwa Rahmat melakukan tindak pidana pembunuhan," Ucap Majelis Hakim PN Mamuju saat menjatuhi hukuman kepada terdakwa di ruang sidang PN Mamuju, Jl Ap Pettarani, Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Selasa (4/6/2024).

Adapun majelis hakim yang diketuai Rahid Pambingkas, dua hakim anggota Rachmat Ardimal, dan Nona Vivi Sri Dewi.

Sementara dalam sidang pembacaan putusan juga dihadiri jaksa penuntut umum (JPU) Rika.

Terdakwa dinyatakan bersalah oleh majelis hakim dengan pidana penjara selama 10 bui.

Hakim juga memerintahkan agar barang bukti berupa satu bilah badik, pakaian, dan satu buah handphone dikembalikan kepada terpidana Rahmat.

Lalu satu buah kursi merk futura berwarna biru stainless dikembalikan kepada Kantor Basarnas Provinsi Sulawesi Barat. Satu buah flashdisk tetap terlampir dalam berkas perkara. 

Diketahui, Rahmat (23) Sekuriti Basarnas Mamuju menjadi terdakwa kasus pembunuhan terhadap rekanya sesama Sekuriti bernama Zulkarnain (41).

Rahmat mengahabisi nyawa rekanya karena kesal disuruh-suruh oleh mendiang Ramli yang merupakan seniornya.

Kejadian ini terjadi di halaman kantor Basarnas Mamuju Jl Lingkar Bandara Tampa Padang Mamuju, Kelurahan Sinyonyoi, Kecamatan Kalukku,Kabupaten Mamuju hari Minggu sore 24/12/23 sekitar pukul 15.00 Wita.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved