Berita Mamuju Tengah

20 Tahun Mengabdi, Dahlan Guru Honorer di Mamuju Tengah Akhirnya Terima SK PPPK

Dahlan, panggilan akrabnya jadi salah satu diantara 704 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru yang menerima Surat Keputusan (SK).

Penulis: Suandi | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Suandi
Dahlan saat ditemui wartawan usai menerima SK PPPK di kantor gubernur Sulbar, Selasa (21/5/2024). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Muhammad Dahlan akhirnya bisa bernafas lega.

Dahlan, panggilan akrabnya jadi salah satu diantara 704 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru yang menerima Surat Keputusan (SK).

SK yang diterimanya diserahkan langsung Penjabat (Pj) Gubernur Sulbar Bahtiar Baharuddin, Selasa (21/5/2024).

Baca juga: Kisah Hasria Milenial Asal Majene Terima Penghargaan Bidang Lingkungan Hidup 2024 di Solo

Baca juga: Usai Dipenuhi Sampah, Petugas Kebersihan Siapkan Tenda Penjagaan ke Jalur Terminal Wonomulyo

Raut wajah bahagia nampak dari pria paruh baya ini.

Bagaimana tidak, pengabdiannya selama hampir 20 tahun kini bisa terbayarkan.

Dahlan mengaku sudah mengabdi sebagai guru honorer sejak 2005.

Ia mengajar di SMP Negeri 3 Budong-Budong Mamuju Tengah.

Pria empat anak ini dalam menghidupi keluarganya harus mengambil pekerjaan sampingan.

"Kalau hari libur saya kerja jadi karyawan sawit. Kalau hanya gaji honorer yang diharap tidak cukup," ujarnya.

Dahlan menceritakan alasannya bertahan jadi guru honorer hampir 20 tahun.

"Saya bersabar dan ikhlas. Banyak teman saya yang menyerah mundur. Tapi saya yakin, kalau kita jalani dengan ikhlas insya Allah kita dapatkan apa yang kita inginkan," ungkapnya.

Sementara, Pj Gubernur Sulbar Bahtiar Baharuddin mengapresiasi pengabdian yang dilakukan Dahlan.

"Terima kasih atas dedikasinya. Anda adalah pahlawan sesungguhnya. Anda ikhlas mendidik generasi bangsa di Sulbar," tutur Bahtiar.(*)

Laporan Reporter Tribun Sulbar SuandiĀ 

Sumber: Antara
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved