Bom Ikan

Polisi Tangkap 3 Nelayan Asal Kaltim Pelaku Bom Ikan di Pulau Balakbalakang Mamuju

Sebanyak tiga tersangka dan 88 bahan peledak yang diamankan polisi di Kecamatan Balakbalakang, Mamuju.

Penulis: Abd Rahman | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Abd Rahman
Hadir dalam rilis penangkapan pelaku bom ikan di Pulau Balabalakang Mamuju. Kapolda Sulbar Irjen Pol Adang Ginanjar (tengah) didampingi Komandan Korem 1442 Tatag Mamuju Brigjen TNI Deni Rejeki (Kiri) saat presrilis bom ikan di Baruga Tribrata Polda Sulbar, Jl Aiptu Nurman, Kelurahan Mamunyu, Mamuju, Kamis, (16/5/2024). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Direktorat Polairud Polda Sulawesi Barat (Sulbar), kembali mengungkap kasus bom ikan di Kabupaten Mamuju, Kamis (16/5/2024).

Sebanyak tiga tersangka dan 88 bahan peledak yang diamankan polisi di Kecamatan Balakbalakang, Mamuju.

Baca juga: 171 Koper Jemaah Haji Polman Kloter 9 Dihiasi Bola Kasti, Berangkat Lebih Dulu ke Makassar

Baca juga: Makan Malam Bersama, Bupati Yaumil Ambo Djiwa Eratkan Silaturahmi dengan Dewan Hakim MTQ

Masing-masing tersangka, inisial BS (41), AM (46) dan DT (42), mereka adalah nelayan asal Balikpapan Kalimantan Timur (Kalimantan).

"Penangkapan terhadap pelaku bom ikan, saat polisi Polairud melakukan patroli rutin di wilayah perairan Pulau Balakbalakang," ungkap Kapolda Sulbar Irjen Pol Adang Ginanjar saat konferensi pers di Baruga Tribrata Polda Sulbar, Jl Aiptu Nurman, Kelurahan Mamunyu, Mamuju, Kamis.

Jendral Bintang dua itu menuturkan,awal penangkapan ini saat tim patroli melihat kapal yang mencurigakan dan saat didekati oleh kapal tersebut tancap gas atau menjauh.

"Saat dikejar kapal itu mengarah ke Pulau Samataha dan akhirnya mendarat, dan saat kapal itu digeledah ditemukan adanya botol kaca dan botol plastik di bagian depan lambung kapal dan setelah diperiksa secara cermat, tim menduga bahwa isi dalam botol kaca dan plastik itu adalah bahan peledak," bebernya.

Kata dia, saat dilakukan pemeriksaan lebih dalam juragan kapal inisial BS telah mengakui bahwa di atas kapal miliknya ada bahan peledak (bom ikan) yang digunakan mencari ikan.

Atas perbuatannya, BS dan dua rekannya yang diamankan petugas dijerat dengan dua pasal yaitu pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman 20 tahun.

Pasal lainnya yaitu pasal 84 ayat 1 undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1,2 miliar.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved