Dugaan Korupsi Dinkes Mamuju

Komisi III DPRD Mamuju Akan Panggil Dinkes Mamuju Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Alkes

Menurut Dahlan pengadaan alat atropometri atau alkes di Dinkes Mamuju itu menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2023.

Penulis: Abd Rahman | Editor: Nurhadi Hasbi
Tribun-Sulbar.com/Abd Rahman
Kantor Dinas Kesehatan Mamuju 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU-Ketua Komisi III DPRD Mamuju Dahlan, merespon soal kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) atropometri di Dinas Kesehatan Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar).

Politisi Partai Nasdem mengatakan, akan memanggil pihak Dinkes Mamuju atas dugaan korupsi pengadaan alkes tersebut.

"Dalam minggu ini kami akan panggil pihak Dinkes Mamuju, untuk mempertanyakan pengawasannya juga," ungkap Dahlan saat dihubungi Tribun-Sulbar.com, via telepon, Rabu (15/5/2024).

Baca juga: Ada Aroma Dugaan Korupsi di Dinkes Mamuju, Polisi Usut Dugaan Markup Pengadaan Alat Antropometri

Baca juga: Dinkes Polman Catat Warga Terjangkit DBD Sepanjang Januari-Maret 2024 Capai 102 Kasus

Menurut Dahlan pengadaan alat atropometri atau alkes di Dinkes Mamuju itu menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2023.

Namun, dia tidak bisa menyebutkan secara rinci berapa jumlah aggaran pengadaan alkes di Dinkes Mamuju.

"Kami juga sudah bicara dengan teman-teman Komisi III, pekan ini kita lakukan rapat dengan Dinkes Mamuju mempertanyakan terkait masalah itu (dugaan korupsi)," bebernya.

Diketahui, Sat Reskrim Polresta Mamuju, tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan alat atropometri di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar).

Alat-alat antropometri, seperti timbangan bayi, pengukur panjang badan bayi, serta pengukur lingkar lengan atas, digunakan untuk mengukur dan memantau berat badan, panjang badan, dan status gizi balita.

Kasat Reskrim Polresta Mamuju Kompol Jamaluddin mengatakan, penyidik sudah memeriksa empat orang saksi atas kasus dugaan korupsi alat pengukur tersebut.

Dia menyebutkan, empat orang diperiksa itu Pejabat Pembuat Komitemen (PPK), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pokja dan Penunjukan Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

"Kita periksakan dulu ke Inspektorat Mamuju, tapi kami sudah periksa empat orang saksi " kata Kompol Jamaluddin saat ditemui di Polresta Mamuju, Jl Ks Tubun, Kelurahan Rimuku, Mamuju, Selasa (14/5/2024).

Kasus ini diduga ada mark up anggaran terkait dengan pengadaan alat atropometri yang senilai Rp 2,5 Miliar.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved