Berita Polisi

Bendahara Polres Mamuju Tengah Divonis 3 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi

Sidang berlangsung di ruang sidang tindak pidana korupsi PN Mamuju, Jl Ap Pettarani, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju.

Penulis: Abd Rahman | Editor: Munawwarah Ahmad
Ester
Suasana sidang putusan terdakwa kasus korupsi Bendahara Polres Mateng Bripka Afiuddin di Pengalidan Negeri (PN) Mamuju, Jl Ap Pettarani, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Terdakwa kasus korupsi keuangan Polres Mamuju Tengah (Mateng) Bripka Afiuddin divonis bersalah oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Mamuju, Selasa (7/5/2024).

Hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa Bripka Afiuddin dengan hukum tiga tahun tiga bulan penjara dengan denda Rp 200 juta.

Sidang berlangsung di ruang sidang tindak pidana korupsi PN Mamuju, Jl Ap Pettarani, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju.

Baca juga: Viral, Bocah di Mamuju Tengah Sudah Ketiga Kalinya Panjat Tower di Dekat Rumahnya

Baca juga: Diduga Depresi, Anggota Polri di Mamuju Tengah Akhiri Hidup dengan Gantung Diri

Sebelumnya, terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, namun hakim berkeyakinan memvonis 3 tahun lebih penjara.

Dalam kasus tersebut terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi penggelapan dana dalam jabatan di Polres Mateng.

"Mengadili dan menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Afiuddin tiga ahun bulan pidana penjara dan pidana denda Rp 200 juta dan bilamana tidak membayar agar mengganti enam bulan penjara," sebut Ketua Majelis Hakim Tipikor Mamuju, Rustam.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Bripka Afiuddin, Ester Sambo Paillin mengaku, sudah menerima putusan hakim karena telah jauh dari tuntutan JPU dari lima tahun ke tiga tahun penjara.

"Setalah kami diskusi dengan klien, kami sepakat menerima putusan dari hakim," pungkasnya.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved