Berita Mamuju

Pelaku Penikaman karena Masalah Sepele di Mamuju Terancam Penjara 10 Tahun

Akibat tikaman itu, korban mengalami luka robek pada bagian perut dan sudah mendapatkan perawatan medis di RSUD Mamuju.

Editor: Ilham Mulyawan
Humas Polresta Mamuju
Pria di Mamuju HY (19) pelaku penikaman ditangkap polisi, kini ditahan di Polresta Mamuju, Senin (6/5/2024) 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - HY (19) pemuda asal Desa Saletto, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat yang menikam pemuda lainnya inisial GS (18) terancam penjara 10 tahun.

HY dijerat pasal 351 KUHPidana Jounto Pasal 2 ayat 1 UU. Drt No.12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.

HY sebelumnya ditangkap Tim Resmob Polresta Mamuju, usai menikam pemuda lainnya karena al sepele saja.

Penikaman itu terjadi pada Kamis (2/5/2024)lalu di sebuah wisma yang terletak di Jalan Andi Depu kota Mamuu, Sulawesi Barat.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan penikaman dengan menggunakan sebilah badik terhadap korban GS di bagian perut.

Penikaman terjadi hanya karena pelaku tidak terima korban menginjak kaki pelaku, Ketika sedang memindahkan epeda motor.

Baca juga: Daftar Balon Gubernur Sulbar di DPW Nasdem, Tapi AIM Tegaskan Tak Mungkin Lawan ABM di Pilgub 2024

Baca juga: AIM Optimis Diusung Nasdem, Rahim: Nasdem Akan Usung Tokoh Serius Bangun Sulbar

Lalu pelaku berteriak "Oee Kakiku Muinjak" dan korban minta maaf namun terjadi cekcok hingga terjadilah perkelahian yang berujung penikaman.

Akibat tikaman itu, korban mengalami luka robek pada bagian perut dan sudah mendapatkan perawatan medis di RSUD Mamuju.

Selanjutnya, Dua hari setelah kejadian pelaku diamankan ditempat persembunyiannya dan barang bukti sebilah badik.

"Pelaku penganiayaan inisial HY telah ditangkap ditempat persembunyiannya dan kini sudah ditahan di Polresta Mamuju," uojar Kasat Reskrim Polresta Mamuju Kompol Jamaluddin. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved