Korupsi Insentif Nakes

Kasus Korupsi Insentif Nakes Polman Sejak 2022, Ditetapkan 3 Tersangka Bagaimana Nasib Eks Kadis?

hasil kerugian negara dari perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulbar Rp 700 juta lebih

Editor: Ilham Mulyawan
Tribun Bali/Dwi Suputra
Ilustrasi korupsi- terdakwa kasus korupsi bantuan operasional kesehatan (BOK) Dinkes Bulukumba, Ernawati, kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Jaminan Persalinan (Jampersal) Dinkes Bulukumba. 

Kelima tersanga terbukti melakukan adanya upaya melawan hukum.

Yakni dugaan korupsi atau pemotongan dana insentif kesehatan yang bermula di Puskesmas Campalagian.

Untuk diketahui dana insentif tenaga kesehatan (nakes) pada tahun 2021 tersebut diselidiki polisi Polres Polman.

Soal dugaan adanya penyelewengan pembayaran atau pemotongan insentif nakes.

Sebelumnya Direktorat Kriminalisasi Khusus Kepolisian Daerah Sulawesi Barat (Sulbar) tengah menelusuri dugaan pemotongan insentif tenaga kesehatan untuk penanganan Covid 19.

Pemotongan dana insentif diduga terjadi di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Puskesmas Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar.

Bahkan saat itu nama mantan kadis Kesehatan polman Andi Suaib Nawawi sempat terseret.

Dia pernah dipanggil penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Sulbar.

Undangan penyidik untuk memberikan keterangan dan klarifikasi terkait dana insentif penanganan Covid 19 yang tengah ditangani penyidik. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved